Majalah Gaiya

KEBIASAAN MERUPAKAN PENAFSIR YANG PALING BAIK BAGI UNDANG-UNDANG GEREJAWI

Suatu Analisis dari Kanon 27 Codex 1983 implikasinya Bagi suara Gereja dalam terang keselamatan jiwa-jiwa

Dalam tulisan ini, saya mencoba merangkai apa yang tertera dalam Kanon 27 codex 1983 dengan merajutnya bersama suara Gereja. Suara Gereja merupakan suara kenabian. Suara Gereja secara khusus bagi masalah-masalah sosial adalah sebuah hal yang telah menjadi kebiasaan Gereja sejak dahulu. Gereja belajar dari Yesus Kristus yang selalu berdiri untuk menyuarahkan kebenaran untuk hidup manusia yang holistik. Kebenaran yang dimaksud ialah kebenaran yang dilakukan dengan cara berbicara dan bertindak, yang juga dapat kita belajar dari Para Nabi dalam Perjanjian Lama yang terus menyuarakan kebenaran. Maka analisis ini sebagai sebuah pegangan mendasar berdasarkan norma yang berlaku dalam Gereja Katolik.

Gereja Katolik memiliki hukumnya sendiri. Hukum ini berguna bagi pemeliharaan kesatuan dan bukan bertujuan untuk menceraiberaikan, sehingga daripadanya hukum dalam Gereja Katolik memberikan peneguhan atas suatu kehidupan yang layak bagi umat Allah.

Dalam kehidupan kita biasanya sangat terasa dengan apa yang dinamakan KEBIASAAN. Kebiasaan adalah salah satu kata yang selalu ada dalam seluk beluk hidup manusia. Dalam ajaran Hukum Gereja Katolik dalam Codex 1983 Kan 27 menyebutkan bahwa kebiasaan adalah penafsir yang paling baik dari undang-undang. Lantas pertanyaan utama bagi kita ialah kebiasaan yang bagaimana yang dapat tergolong dalam undang-undang seperti apa yang disebutkan dalam kanon tersebut?

Kebiasaan yang dimaksudkan dalam Kanon ini terurai, bahwa dalam Kan 23 menyebutkan bahwa hanyalah kebiasaan yang dimaksudkan oleh suatu komunitas orang beriman mempunyai kekuatan undang, undang, kalau telah disetujui oleh pembuat undang-undang, menurut norma kanon-kanon berikut:

  1. 24-§1 menyebutkan tiada kebiasaan yang bertentangan dengan hukum ilahi dapat memperoleh kekuatan undang-undang. §2 Tidak juga dapat memperoleh kekuatan undang-undang kebiasaan yang melawan atau yang di luar hukum kanonik, kecuali yang masuk akal; tetapi suatu kebiasaan yang dengan jelas ditolak dalam hukum, tidaklah masuk akal.

Anaslisisnya: bahwa dari pemahaman Kanon di atas dapat dicerna bahwa kebiasaan yang melawan hukum ilahi yakni hukum Tuhan tidak dapat dibenarkan dalam undang-undang, hal ini untuk meneguhkan Gereja Katolik bahwa apa yang menjadi kebiasaan hendaknya belajar dari hukum ilahi itu sendiri, dan tidak membuat hal yang bertentangan dengan hukum ilahi.

  1. Kan 25 menjelaskan bahwa Tak satupun kebiasaan pun memperoleh kekuatan undang-undang, kecuali dilaksanakan oleh suatu komunitas, yang sekurang-kurangnya mampu untuk menerima undang-undang, dengan masuk untuk memasukannya sebagai hukum

Analisisnya: bahwa Komunitas-komunitas beriman dari dahulu sejak Gereja didirikan telah belajar dari para Rasul bahwa Gereja mestinya menjalankan kebiasaan baik yang telah dilaksanakan oleh Kristus Yesus. Maka itu, kekuatan undang-undang dari komunitas beriman inilah yang kemudian digumuli bersama menjadi iman sekaligus persatuan untuk menerapkannya dalam hidup harian mereka, bahkan hingga Gereja saat ini.

Oleh sebab itu, Gereja Katolik tidak pernah membuat kebiasaan-kebiasaan lain dalam undang-undangnya, tetapi bagaimana merajut apa yang dilakukan oleh Yesus dan para Rasul dalam terang Kitab Suci dan Tradisi yang diajarkan dalam Magisterium Gereja itu sendiri. Oleh sebab itu, kebiasaan yang ditumbuhkan oleh komunitas umat beriman menjadi modal yang amat penting bagi kehidupan Gereja sekarang ini.

Gereja mengedepankan kebiasaan itu sebagai modal bersuara bagi keselamatan jiwa-jiwa.

Gereja Katolik selalu mengedepankan keselamatan jiwa-jiwa. Gereja memiliki hukum sendiri dengan mengikuti ajaran Gereja. Tuhan Allah menghendaki agar semua orang diselamatkan bahkan bagi mereka yang terpinggirkan, mereka yang diintimidasi, bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk bersuara, Gereja hadir untuk mereka sebagai ibu merangkul dan sebagai gembala untuk memimpin mereka ke dalam suatu kesatuan.

Maka itu, Gereja Katolik tidak akan pernah tinggal diam bila jiwa-jiwa manusia merosot di bawah ruang-ruang gelap ketakutan bunyi senjata api. Gereja tidak bekerja bagi mereka yang berusaha untuk mengaburkan nilai keselamatan jiwa-jiwa. Maka itu, apa yang dilakukan Gereja sekarang ini merupakan sebuah kebiasaan yang sudah berjalan berabad-abad lamanya. Khotbah-khotbah para imam ataupun uskup yang menyoroti soal ketimpangan politik, ekonomi, sosial, budaya bahkan hingga lingkungan hidup bukan berarti Gereja ingin menduduki kursi-kursi panas yang disediakan pemerintah duniawi ini, tetapi Gereja dengan sadar meneguhkan diri berdiri pada sisi kemanusiaan bahwa segala sesuatu yang berusaha untuk mengancam harkat dan martabat manusia, hendaknya dihindarkan dan tidak dibenarkan sama sekali.

Keselamatan jiwa-jiwa adalah hukum tertinggi (Kan 1752). Keselamatan bukan hanya sebatas pada pengajaran dalam Gereja, tetapi sampai pada seluk beluk hidup manusiawi itu. Seluruh ancaman terhadap keselamatan jiwa-jiwa adalah ancaman bagi Gereja. Seperti halnya yang dseruhkan dalam Konstitusi Pastoral Gereja Dewasa Ini, bahwa kegembiraan dan duka dan kecemasan orang-orang zaman ini merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan Gereja (GS 1). Tanpa memandang bahwa satu manusiapun boleh diperbudak atas kemauan dan kepentingan pribadi maupun kelompok lain, Gereja Katolik tidak akan berhenti menyeruhkan seruannya.

Oleh sebab itu, suara Gereja adalah sebuah kebiasaan baik yang dilakukan oleh Kristus hingga kini. Maka kebiasaan ini sampai kapanpun tidak akan pernah redup dan termakan zaman. Oleh sebab itu, barangsiapa yang mencoba untuk memberhentikan suara Gereja, dia merupakan gerombolan-gerombolan yang melawan hukum, khususnya hukum Gereja. Gereja bersuara karena ada ketimpangan harkat dan martabat manusia, dan ini merupakan kebiasaan Gereja. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan bahwa dengan menyeruhkan masalah-masalah yang terjadi di kalangan masyarakat/umat, Gereja sedang mencari panggung politik tetapi jusrtu Gereja mengemban tugas yang merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Yesus yakni berdiri dan bersuara bagi mereka yang tidak bersuara, ditindas, diintimidasi, dirongrong hidupnya. Bersuaralah demi mereka yang kecil, lemah dan tersingkir sebab  inilah kewajiban kita sebagai umat Allah.

Penulis : Fr. Agus Sarkol

Allo
Author: Allo

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button