DELICTA GRAVIORA (PELANGGARAN BERAT) BERUJUNG PADA HUKUMAN SUSPENSI DALAM GEREJA KATOLIK
Fr. Agustinus Sarkol
Gereja Katolik dikenal sebagai salah satu agama yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum dan moral. Hukum berguna untuk mengatur dan mengarahkan kebaikan bersama demi keselamatan jiwa-jiwa. Sedangkan Gereja menempatkan moral dalam kaitannya dengan kegiatan harian umat. Ada banyak hal yang diatur di dalam hukum agar menjaga dan memelihara moral iman umat Allah demi kesatuannya sebagai Gereja yang berziarah menuju Bapa. Hukum yang baik selalu mengedepankan keutamaan moral sebagai landasan pijakan dalam Gereja.
Dalam kebiasan Gereja Katolik, ada sebuah hukuman yang disebut sebagai suspensi. Keberadaan hukuman ini menitikberatkan fokusnya pada klerus yang secara terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran di dalam tubuh Gereja. Hukuman dalam Codex 1983 dapat kita temukan dalam Buku IV yang membahas tentang Sanksi Dalam Gereja. Keberadaan hukum Gereja secara khusus sanksi yang berupa suspensi ini dalam dinamika hidup menggereja tentu menjadi sebuah acuan tersendiri. Acuan yang dimaksudkan disini yakni bahwa hukum dibentuk berdasarkan kebiasaan umat Allah yang dianggap baik dan menjadi penafsir bagi undang-undang untuk bermaksud pada kesatuan umat beriman (Kan 23-28).
Dalam pandangan Gereja, hukuman ini juga meliputi atas kasus delicta graviora. Hal ini merupakan salah satu munnculnya suspensi, dengan mengikuti norma hukum yang berlaku dalam Gereja.
Delicta graviora berasal dari bahasa Latin, dalam kamus Bahasa Latin-Indonesia diterjemahkan sebagai berikut: kata delicta, delictum yang berarti kejahatan, pelanggaran, dosa, kesalahan, sedangkan gravis, graviora yang berarti berat (K.Pren dkk, 1969:229, 372). Maka dapat diterjemahkan secara harafiah bahwa delicta graviora merupakan kejahatan atau pelanggaran yang berat.
Lantas kejahatan yang bagaimana yang dapat digolongkan dalam delicta graviora ini, Gereja Katolik memberikan penegasan secara cermat dalam dokumen Saramentum Santitatis Tutela yang menegaskan bahwa Delicta Graviora meliputi tiga bagian kejahatan: Pertama, kejahatan yang bertentangan dengan iman (murtad, bidaah, skisma); yang kedua, kejahatan yang bertentangan dengan sakramen; dan yang ketiga, kejahatan yang bertentangan dengan moralitas. Dalam dua kasus pertama, beberapa delik dapat dilakukan oleh umat beriman mana pun; dalam kasus terakhir, delik yang dimaksud adalah delik yang dilakukan oleh seorang Klerikus.
Delicta graviora ditujukan kepada mereka yang melanggar aturan-aturan berat. Sebagai contoh, Pelaku dalam kasus pelecehan anak yang dilakukan oleh Klerikus perlu diselediki dan ditangani secara khusus. Maka itu, Gereja melalui Hukum Gereja 1983 (Buku VI mengenai sanki dalam Gereja) memberikan gambaran demikian. Oleh sebab itu, kasus pelecehan anak oleh klerikus adalah pelanggaran berat secara moral dan Yuridis.
Maka delicta graviora merupakan kejahatan serius yang dalam Gereja sebab klerikus di dalam Gereja harus diperhadapkan bahkan ditantang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Allah dan umat-Nya. Istilah Delicta Graviora ini ditetapkan oleh Paus Yohanes Paulus II dalam Motu Proprio Sacramentorum Santitatis Tutela (Penjagaan Kekudusan Sakramen) pada tanggal 30 April 2001 dan diperbaharui oleh Paus Benediktus XVI pada tanggal 21 Mei 2010:
Saya (Yohanes Paulus II) menetapkan dan menyetujui Regulasi ini untuk pemeriksaan dokumen nampaknya perlu diberikan pendefinisian secara rinci, “baik kejahatan paling serius yang dilakukan terhadap moralitas dan dalam pelayanan sakramen” yang kewenangannya tetap ekslusif untuk kongregasi ajaran iman, maupun norma-norma prosedural khusus” untuk menyatakan atau menjatuhkan sanksi kanonik” (hal 7).
Paus mengingatkan, pertama pada peningkatan jumlah laporan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur oleh para klerikus. Alasan kedua adanya ketidakjelasan tertentu tentang bagaimana menangani kasus-kasus ini mengingat Kitab Hukum Kanonik tersebut membahas pelecahan seksual anak di bawah umur oleh Klerikus, namun belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini tentu menjadi catatan berat bahkan panjang bahwa kasus-kasus semakin marak dan kurangnya penanganan cepat atau terukur oleh ordinaris wilayah ataupun mereka yang bertugas pada penjaga moral Gereja.
Klerus dikenal sebagai seorang yang suci, membaktikan dirinya bagi kehidupan umat. Para klerus membawa umat pada Kristus, memperkenalkan Kristus bagi umat-Nya, demikinlah Santo Lukas menuliskan dengan baik bagaimana orang Yahudi melihat Imam Agung itu, “Mata semua orang dalam rumah ibadat itu tertuju kepada-Nya” (Luk 4:20). Klerus merupakan pusat perhatian dalam tata laku Gereja. Para klerus juga disebut sebagai pembina iman, bertanggungjawab terhadap semua orang yang dipercayakan kepadanya (PO 6). Imam dikenal sebagai pribadi yang baik dan selalu mengendepankan keutuhan ciptaan. Ini merupakan previlegi yang melekat pada diri seorang klerus, namun bila lalai atau malah mencemarinya, ordinaris setempat dapat membuat kebijakan atau memperingatkan si pemilik previlegi itu.
Kan. 84- Kalau seseorang menyalahgunakan kuasa yang diberikan kepadanya dengan previlegi, selayaknya previlegi itu dicabut dari padanya; karena itu kalau ordinaris telah memperingatkan pemilik previlegi itu dengan sia-sia, hendaknya ia mencabut privilegi yang diberikannya sendiri dari orang yang menyalahgunakan secara berat; kalau previligi itu diberikan oleh Tahta Apostolik, ordinaris terikat untuk memberitahukan kepadanya. Dengan memiliki previlegi itu, mereka memiliki jabatan gerejani dan kekuasaan untuk mengajar yang ditandai dalam Sakramen Tahbisan. Mereka diberi kuasa dari para ordinaris untuk mengajar, menguduskan, dan sekaligus memimpin umat Allah.
Dalam hukum ada kewajiban sebagai perangkat hukum. Di dalam kewajiban ini sebenarnya menekankan aspek moralitas yang pertama-tama adalah murni dari dalam diri, serta asas praktis yang dibentuk dalam kesepakatan bersama. Thomas Aquinas beranggapan bahwa hukum itu berada dalam akal budi seseorang untuk mampu menjalankan kegiatan-kegiatan hariannya (Sandur CSE, 2019: 229-235)
Konsekuensi dari delicta graviora ialah hukuman suspensi. Hukuman Suspensi merupakan sanksi hukum yang sudah sangat tua ini ditetapkan dalam Gereja Katolik agar menjaga kesatuan itu. Hukuman suspensi diberikan kepada seorang klerus agar dilarang untuk melaksanakan kuasa tahbisannya atau perbuatan jabatan yang berkaitan dengan tahbisan atau pun kedua-duanya (Wea S.Turu, 2011:35-38). Termasuk di dalamnya suspensi kepada klerus yang tergolong dalam Delicta Graviora.
Hukuman Suspensi diberikan kepada Klerikus berdasarkan pertimbangan hukum yang ada karena Klerikus tersebut telah lalai dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dan moral Geereja. Meskipun demikian, perlu diberikan penegasan juga bahwa suspensi dapat dihapuskan jika Klerikus tersebut bertobat. Maka itu, Suspensi bukanlah hukuman abadi yang dikeluarkan oleh Gereja.
Sebagaimana dalam kanon 1333 §1 menjelaskan bahwa suspense dapat mengenai hanya para klerus, melarang:
- Semua atau beberapa perbuatan kuasa tahbisan
- Semua atau beberapa perbuatan kuasa pemerintahan
- Pelaksanaan semua atau beberapa hak atau tugas yang terkait pada jabatan
Sebagai catatan tambahan dapat juga melihat lebih lanjut terkait dengan hal di atas pada Kan.1333 §2, §3, §4 serta Kanon 1334 §1 & §2; dan Kan.1335.
Akhirnya
Kitab Hukum Gereja bertujuan untuk menumbuhkan keteraturan yang sedemikian sehingga dalam masyarkat Gerejawi, yang memberikan tempat utama pada cinta kasih, rahmat dan karisma-karisma bagi umat Katolik (Codex 1983, hal 17). Selain itu, hukum dalam Gereja Katolik lebih merupakan suatu penyadaran bagi para pelanggar untuk bertobat dari kesalahan-kesalahan yang dibuatnya dan demi memelihara tata tertib Gereja dengan lebih baik (Piet Go,1991: 43).
Oleh sebab itu, melalui kekudusan Tuhan Allah yang memanggil kita semua menjadi kudus, marilah kita berdoa terus berserah kepada Tuhan Allah, semoga Para Klerus diberikan kekuatan dalam pelayanan di era modern ini. Tuhan mencintai semua orang, Tuhan mencintai para imam-Nya, Tuhan melindungi kita semua dari segala dosa, secara khusus dalam Delicta Graviora ini.
Sumber rujukan:
Go Piet. 1991. Pengantar Hukum Gereja. Malang:Dioma.
Konferensi WaliGereja. 2019. Kitab Hukum Kanonik, edisi remsi bahasa Indoensia. Bogor: Grafika Mardi Yuana.
Lumen Gentium. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Tentang Gereja, Penerjemah oleh R.Hardiwaryana. Jakarta:Dokpen KWI. 2009.
Presbyterium Ordinis. Konsili Ekumenis Vatikan II, Dektrit tentang pembinaan calon imam, Penerjemah oleh R.Hardiwaryana. Jakarta:Dokpen KWI. 2009.
Turu Don Wea S. 2011. Hukuman Suspensi Dalam Gereja Katolik Berdasarkan KHK 1983. Abepura: Biro Penilitian STFT Fajar Timur.
Sadur Simplesius .2009. Filsafat Hukum Thomas Aquinas.Yogyakarta:Kanisius
Yohanes Paulus II. 2001. Motu Proprio Saramentorum Sanctitatis Tutetala.




