Majalah Gaiya

PERSS RELEASE PELANTIKAN MRP PROVINSI PAPUA TENGAN

Nomor : 01/PR/KK.DTC/NBR/XI/2023

Sehubungan dengan genap satu tahun masa kepemimpinan Pj. Gubernur Papua Tengah ibu DR. RIBKA HALUK, S.Sos.,MM pada tanggal, 11 November 2023 dan adanya berita di media online https://antarpapua.com dgn judul: Mendagri Jadwalkan Lantik MRP di Papua Pekan Depan, tertanggal, 3 November 2023 dan jadwal Pelantikan anggota MRP yang beredar maka kami Agama Katolik di Papua Tengah melalui Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih yang disetarakan setingkat Provinsi dan selaku mandataris Komisi Kerawam Keuskupan Timika menilai:

  1. Gubernur Papua Tengah DR. RIBKA HALUK, S.Sos.,MM melalui Panitia Pemilihan Anggota MRP Tingkat Provinsi gagal melaksanakan Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua periode 2023-2028 secara jujur, adil dan tidak proporsional.
  2. Gubernur Papua Tengah bersama Panitia Pemilihan Anggota MRP tingkat provinsi secara sistematis dan gerakan masif telah menciptakan suasana intoleransi antar umat beragama, menanamkan benih-benih kebencian dan perpecahan internal umat Katolik serta perpecahan dalam kehidupan orang Asli Papua di Provinsi Papua Tengah karena dalam proses pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Tengah penuh dengan muatan fanatisme denominasi, didominasi oleh agama tertentu dan juga tidak mengindakan Keputusan KURIA yang disamapaikan melalui Surat Keuskupan Timika Nomor: 93/KURIA-KT/2023/1.12, Perihal Pembekuan Rekomendasi MRP POKJA AGAMA di Provinsi Papua Tengah malah terus mendorong kemauan dan kepentingan dari oknum-oknum tertentu umat Katolik.
  3. Tujuan surat dan agenda undangan Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.4.10/1477/PPT tertanggal, 23 Oktober 2023, yang sifatnya sangat segera adalah tidak sesuai perintah dari Dirjen OTDA KEMENDAGRI yang tertuang dalam point 2 dan 3 Surat Nomor: 100.2.2.2/7029/OTDA tertanggal, 17 Oktober 2023 Perihal: Hasil Penelitian Terhadap Dokumen Persyaratan Calon Anggota MRP-PT . Gubernur Papua Tengah juga tidak menyampaikan tembusan Surat Dirjen OTDA Kemendagri Nomor: 100.2.2.2/7029/OTDA kepada Administrator Diosesan Keuskupan Timika sesuai daftar tembusan. Hal ini menunjukan Pj. Gubernur Papua Tengah menyembunyikan informasi dan perintah dari DIRJEN OTDA Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena itu, kami Agama Katolik Keuskupan Timika melalui Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih MENYATAKAN dan MEREKOMENDASIKAN:

  1. Gubernur Papua Tengah DR. RIBKA HALUK, S.Sos.,MM gagal meletakan dasar sistim pemilihan anggota MRP di Provinsi Papua Tengah maka, kami MEREKOMENDASIKAN kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri R.I agar segera MENGEVALUASI Pj. Gubernur Papua Tengah DR. RIBKA HALUK, S.Sos.,MM untuk mengganti Pj. Gubernur Papua Tengah.
  2. Merekomendasikan agar Hirarki Keuskupan Timika tidak menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggota MRP Provinsi Papua Tengah.
  3. Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih sebagai mandataris mendukung Keputusan KURIA Keuskupan Timika dan tetap mengawal Surat Keuskupan Timika Nomor: 93/KURIA-KT/2023/1.12, Perihal Pembekuan Rekomendasi MRP POKJA AGAMA di Provinsi Papua Tengah, sepanjang Pj. Gubernur Papua Tengah tidak meninjau kembali pembagian quota agama sesuai proporsional.

Demikian Perss Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh publik dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompoten.

Nabire, 7 November 2023

Komisi Kerasulan Awam (Kerawam)

Dekenat Teluk Cenderawasih Keuskupan Timika

Keuskupan Timika

Official WEB Keuskupan Timika di kelola oleh Komisi Komunikasi Sosial

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button