PENEMBAKAN WARGA SIPIL SEBAGAI PERSOALAN MARTABAT KEMANUSIAAN
Sebuah Analisa Filosofis Terhadap Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybrat

Pengantar
Rentetan peristiwa penembakan terhadap warga sipil di Papua menjadi suatu persoalan yang tidak lagi tabu. Berbagai pihak yang berkepentingan menyeruhkan dan memperjuangkan martabat serta hak hidup warga sipil. Pada kenyataannya, setiap kelompok saling mencurigai dan menimbulkan sikap ketidakpercayaan. Antara TNI/Polri dan warga sipil, TNI/Polri dan TPNPB -OPM, TPNPB-OPM dan warga sipil serta munculnya sikap ketidakpercayaan Masyarakat Papua terhadap Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. Pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2026 ini, banyak kasus kemanusiaan sedang dialami oleh masyarakat Kabupaten Maybrat. Penembakan, penyiksaan, dan pengungsian. Rentetan peristiwa kemanusiaan ini menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan, serta pengalaman traumatis bagi warga masyarakat sipil. Banyak dari Masyarakat setempat kehilangan lahan kebunnya, tempat tinggalnya, bahkan sanak saudara dan keluarganya.
Maka pentingnya suatu prinsip dasar moral kemanusiaan yang terus menjunjung tinggi nilai dan martabat manusia. Teristimewa pembelaan terhadap hak hidup dan martabat orang-orang kecil. Tulisan ini hendak mempersoalkan tentang pentingnya nilai dan martabat manusia daripada segala kepentingan dan kekuasaan duniawi. Terdorong lebih jauh, bahwa suatu tindakan penghormatan terhadap warga sipil, dengan tidak merugikan dan mempersoalkan kedudukan dan statusnya. Terhadap tiga korban warga sipil yang mengalami luka tembak, adalah suatu peristiwa yang miris, sebab peristiwa ini telah menolak sikap kemanusiaan sebagi makhluk yang berharga dan bermartabat. Kejujuran dan keterbukaan merupakan suatu sikap yang penting dan mendesak dalam kasus ini supaya tidak ada lagi sikap saling curiga dan saling tidak percaya dalam hidup bersama sebagai manusa yang luhur dihadapan Tuhan dan sesama.
Penembakan Terhadap Tiga Warga Sipil
Beberapa tahun terakhir, kita sedang dipertontonkan dengan tragedi kemanusiaan di wilayah Maybrat. Sejak 17 April 2022, Frengki Nauw ditembak di Distrik Mare; 29 September 2022 – Penembakan pekerja jalan trans di wilayah perbatasan Bintuni dan Maybrat; 15 Desember 2023 – Penembakan di Kampung Sori, Aifat Selatan; 22 Maret 2026, Kontak tembak di Kampung Sori, Aifat Selatan hingga peristiwa penembakan yang terjadi pada 13 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Maybrat, tepatnya di kampung Ainod, Kawasan muara Aifam. Ada beberapa pertanyaan dasar yang muncul adalah; mengapa sering terjadi penembakan di wilayah kabupaten Maybrat? Mengapa tidak di Sorong atau manokwari atau wilayah kepala burung lainnya? Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi penembakan juga di beberapa kabupaten lainnya. Rasanya, Maybrat menjadi ikon konflik bersenjata.
Peristiwa penembakan pada 13 Agustus 2026, oleh banyak pihak masih menduga-duga bahwa penembakan itu telah dilakukan oleh pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Para korban sendiri, melalui video singkat yang beredar di media sosial, mengutarakan bahwa penembakan itu murni telah dilakukan oleh pihak TNI AL yang bertugas di Pos Sory. Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu melalui JUBI menyatakan bahwa korban penembakan di antaranya Anike Fatie, Silvester Assem dan Selviana Sory. Ketika itu, para korban berada di kawasan muara Aifam. Penembakan itu talah mengakibatkan, Anike Fatie mengalami luka tembak pada bagian bahu, Silverter Assem pada bagian paha hingga tembus, dan Selviana Sory pada bagian betis hingga tembus. Selanjutkan mereka sedang dirawat di rumah sakit
Tembakan itu diduga berasal dari senjata TNI AL, akan tetapi Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Kasuari; Kolonel Daniel Manalu menyatakan bahwa tiga warga sipil Maybrat yang terluka bukan karena tembakan, namun akibat senjata tajam. Hasil analisis sementara terhadap ketiga korban, menunjukan bahwa luka yang mereka alami bukan luka tembak. Pernyataan ini disampaikan pihak Kodam XVII Kasuari menanggapi persitiwa yang dialami para korban. Dugaan keterlibatan personil TNI AL dalam penembakan tersebut segera dijelaskan secara terbuka. Sebab, keberadaan aparat bersenjata di wilayah sipil tidak boleh dilepaskan dari pertanyaan mengenai mandat, tugas, rantai komando, serta aturan penggunaan kekuatan.
Pada beberapa media yang beredar terhadap peristiwa penembakan di Ainod, dengan amat sangat jelas memberitahukan kepada publik tentang siapa pelaku penembakan dan siapa korbannya. Bukan sekedar bersaksi terhadap kejadiannya namun lebih dari itu ialah korban bersama saksi memeberikan pengakuan terhadap peristiwa penembakan itu. Saksi adalah para korban sendiri; Anike Fatie, Silvester Assem dan Selviana Sory. Bukan soal penembakan terhadap hewan tetapi adalah manusia. Sehingga, TNI AL telah menyalahi aturan penggunaan senjata api (extrajudicial killing). Manusia memiliki hak untuk hidup dan martabatnya sepututnya dimuliakan dan diluhurkan. Yang dibutuhkan adalah kejujuran dan keterbukaan untuk mengakui. Jika tidak demikian, kemanusiaannya dipertanyakan, apakah TNI AL masih punya hati nurani sebagai manusia untuk memberikan pengakuan itu?.
Mempersoalkan tentang martabat manusia berarti mempersoalkan maknanya yang pararelisme dengan kata dignitas (Latin) yang berarti “harga tinggi, nilai tinggi, kemegahan dan kemuliaan”. Kata ini diturunkan dari kata kerja dignitare yang berarti “menganggap layak atau menganggap layak menjadi”. Sedangkan bentuk adjektifnya adalah dignus, yang berarti “patut, layak, pantas, dan selaras” (Verhoeven & Carvallo,1969:313–314). Jadi, martabat manusia adalah kelayakan atau kepantasan atau kepatutan kita menjadi manusia. Dengan kata lain, semua manusia layak dan pantas mendapatkan penghargaan dan penghormatan yang pantas.
Martabat dalam Perspektif Immanuel Kant
Diskursus tentang manusia sendiri merupakan salah satu tema sentral dalam filsafat. Immanuel Kant (thn.1724–1804), yang sangat dipengaruhi oleh gerakan pencerahan, menempatkan manusia sebagai perhatian utama dalam studi filosofisnya. Dalam etika atau filsafat moral, manusia dipandang sebagai orang yang berakhir dengan sendirinya (end in itself). Kant juga menguraikan prinsip yang disebut imperatif kategoris, yang sederhananya berarti: jangan melakukan sesuatu kepada orang lain jika kita tidak dapat menerima bahwa tindakan tersebut menjadi aturan yang berlaku bagi semua orang (Lega, 2015: 83). Prinsip ini mengarahkan manusia untuk bertindak berdasarkan kaidah yang bisa diterima oleh semua orang. Salah satu bentuknya menekankan pentingnya memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan sebagai alat.
Dalam masyarakat multikultural, prinsip ini menegaskan penghargaan terhadap martabat manusia. Sehingga martabat manusia didasarkan pada konsep ini. Selain itu, martabat manusia bukan prinsip moral, tetapi sumber prinsip moral. Konsep ini memiliki implikasi bahwa manusia tidak bisa menjadi instrument atau alat untuk mencapai tujuan lainnya. Salah satu sumbangan besar Kant adalah dalam bidang etika, terutama melalui konsep etika deontologis. Etika ini menekankan bahwa tindakan moral tidak ditentukan oleh akibatnya, melainkan oleh kewajiban itu sendiri (Triyono dkk, 75: 2025). Ia membahas konsep ini dalam karya terkenalnya Kritik Atas Akal Budi Praktis. Dalam buku tersebut, ia mengembangkan prinsip-prinsip moral yang berlaku universal. Kant menegaskan bahwa manusia mampu menemukan hukum moral dalam dirinya sendiri. Melalui refleksi filosofisnya, Immanuel Kant berhasil mempertanggungjawabkan tesis kemanusiaan ini.
Kant mendasarkan tesis ini pada beberapa faktum a priori, di antaranya: Pertama, manusia adalah makhluk berakal budi dan berkehendak. Karena itu, manusia mampu berdistansiasi dengan dirinya, membuat hukum, otonom, dan menentukan diri. Kedua, manusia adalah makhluk yang mempunyai tujuan dalam dirinya sendiri. Karena itu, manusia, dalam segala hal dan untuk tujuan apa pun, tidak boleh diperlakukan sebagai sarana. Dengan memperlakukan manusia sebagai makhluk yang bermartabat, maka akan muncul suatu “kerajaan” kemanusiaan. Artinya, manusia hidup dalam suatu kondisi saling menghormati sesama dan dirinya sebagai makhluk yang bermartabat. Ini adalah prinsip ideal yang harus harus menginspirasi dan meresapi setiap perjuangan kemanusiaan (Lega, 2015: 100).
Peristiwa penembakan tiga warga sipil di Maybrat merupakan persoalan terhadap penghormatan dan martabat manusia. Bukan sekedar penembakan namun melukai moralitas terhadap hak hidup dan martabat manusia sebagai mahkluk yang berakal budi. Rantai peristiwa penembakan menimbulkan ketidakpercayaan warga sipil terhadap penempatan TNI/Polri di Papua pada umumnya. Adalah sebuah kebijaksaan jika keluhuran dan martabat manusia dijaga dan dihormati. Namun jika tidak, maka kepentingan lebih berharga daripada hak dan martabat manusia. Persitiwa ini menuntut tanggungjawab moral dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Banyak pihak, terutama warga sipil, tidak lagi percaya bahkan akan mencurigai kehadiran TNI/Polri di setiap wilayah di Papua, terutama di Maybrat. Jika pihak pelaku tidak terbuka dan jujur terhadap setiap kejadian penembakan, maka ketidakpercayaan masyarakat akan menebal. Kant dengan sangat tegas membuka paradigma kita, bahwa kita adalah manusia; mahkluk yang berakal budi mampu untuk melihat dan membedakan hal yang baik dan tidak baik sebagai suatu tanggungjawab moral intersubjektif.
Penutup
Berbagai pihak dengan tegas mengatakan sikap, bahwa tindakan penembakan terhadap tiga warga sipil di Maybrat segera diusut tuntas. Sikap tegas itu datang dari pihak Gereja Katolik Partikular (Kesukupan Manokwari-Sorong), pemerintah Kabupaten Maybrat, LSM, LBH, maupun para pejuang kemanusiaan lainnya, entah secara individu maupun komunal. Sebagai Wakil Uskup Gereja Katolik Keuskupan Manokwari-Sorong, Pastor Izaak Bame, melalui media Papua Spirit News mengutuk perbuatan keji itu (penembakan terhadap tiga warga sipil) dan meminta kepada pihak pemerintah pusat dan TNI segara melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pola penugasan pasukan Satgas di Maybrat khususnya dan pada umumnya di Tanah Papua.
Adalah sebuah kebahagiaan sejati, apabila nilai-nilai kemanusiaan dimuliakan dan dihormati. Seperti yang telah dikumandangkan Immanuel Kant, bahwa manusia memiliki akal budi yang menuntut nilai-nilai kemanusiaan. Kemanusiaan sendiri, pada dirinya adalah luhur dan mulia. Maka, kemanusiaan itu akan berakhir dengan dirinya sendiri tanpa keterlibatan orang lain. Dengan kata lain, manusia jangan dibunuh, ditembak, disiksa, dan diteror. Maka, siapa pun yang menembak, membunuh, menyiksa dan meneror, ia tidak lain adalah pribadi yang bermasalah dengan akal budinya sebagai manusia. Seperti peristiwa penembakan tiga warga sipil di Maybrat. Tidak seorang atau sekelompok pun orang yang mau mengakui dengan jujur dan transparan terhadap peristiwa penembakan itu. Secara moral, pelaku penembakan dapat disebut cacat secara moral dan akal budi sebagai manusia. Sebagai pelaku-pelaku pejuang kemanusiaan; Pemerintah, Gereja, LSM, LBH, dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk turut “ada” dengan pihak korban dalam penyelesaian kemanusiaan yang pada akhir-akhir ini semakin chaos. Kehadiran mereka turun mengambil bagian dalam melindungi, merawat dan terus terpelihara bagi mereka yang berteriak “minta tolong”. Kemanusiaan itu satu dan kemanusiaan mesti dijujung tinggi oleh siapa pun dan di mana pun.
Penulis: Fr. Daniel Isaba
Daftar Pustaka
Jurnal
- LEGA, Fransiskus Sales. 2015. Martabat Manusia dalam Perspektif Filsafat Moral Immanuel Kant. _Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Missio_, (7).
- Triyono, dkk. 2025. Filsafat Moral Immanuel Kant dan implementasinya dalam keharmonisan masyarakat multikultural. Jurnal Penelitian dan pendidikan IPS (JPPI), (19).
- Verhoeven, Th. L., dan M. Carvallo. 1969. Kamus Latin-Indonesia. Ende: Nusa Indah.
Media Online
- https://jubi.id/domberai/2026/tiga-warga-sipil-di-maybrat-diduga-ditembak-tni-al/ (diakses, 19 Agustus 2026)
- https://doberainews.com/dugaan-penembakan-tiga-warga-di-maybrat-parjal-inikah-kado-hut-ri-bagi-rakyat-papua/?amp=1 (diakses, 19 Agustus 2026)
- https://jubi.id/domberai/2026/kodam-kasuari-warga-maybrat-terluka-bukan-karena-tembakan/ (diakses, 19 Agustus 2026)




