APAKAH “ADA DAMAI” DI PAPUA TAHUN 2026?
“Refleksi Teologi-Pastoral dalam Kontekstual Umat Kristen Papua”
Abstrak
Papua dalam beberapa tahun terakhir berada dalam situasi sosial yang ditandai oleh konflik berkepanjangan, kekerasan struktural, pelanggaran hak asasi manusia, dan marginalisasi masyarakat adat di atas tanahnya sendiri. Realitas ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kemungkinan terwujudnya damai, khususnya memasuki tahun 2026. Dalam tulisan ini, bertujuan untuk merefleksikan makna “Damai” dalam refleksi teologi pastoral yang bertolak dari konseptualisasi damai, tantangan perdamaian global, serta pesan Natal PGI-KWI 2025: “Allah Hadir untuk menyelamatkan keluarga”. Dengan menggunakan metode refleksi teologi kontekstual dan analisis normatif, tulisan ini menegaskan bahwa damai dalam iman Kristen tidak dapat direduksi menjadi ketiadaan konflik, melainkan harus dipahami sebagai buah dari keadilan, kesejahteraan, rekonsiliasi, dan pemulihan martabat manusia. Dalam konteks Papua, “Damai” menuntut keterlibatan pastoral Gereja yang profetis, solider, dan berpihak pada martabat manusia sebagai jalan menuju perdamaian dan keselamatan abadi.
Pendahuluan
Dalam beberapa tahun belakangan (2019-2025), situasi tanah Papua ditandai oleh meningkatnya eskalasi konflik bersenjata, pengungsian warga sipil, serta laporan berbagai pelanggaran HAM yang belum ada solusi penyelesaiannya. Lembaga Gereja (Katolik-Protestan), organisasi masyarakat sipil, media sosial, lembaga-lembaga kemanusiaan, dan lembaga negara (Komnas HAM, dll.) mencatat bahwa ada ribuan warga sipil mengungsi akibat operasi keamanan di wilayah Pegunungan Tengah, Intan Jaya, Nduga, Yahukimo, Maibrat, Puncak, dan Pegunungan Bintang. Realitas ini memperlihatkan bahwa “damai” belum menjadi pengalaman nyata bagi sebagian masyarakat di tanah Papua, khususnya masyarakat adat yang hidup di wilayah konflik.
Dalam konteks tersebut, Gereja, baik Katolik maupun Protestan, selalu hadir sebagai salah satu institusi yang secara konsisten menyuarakan keprihatinan keselamatan martabat manusia dan kerusakan ekologi di tanah Papua. Melalui pernyataan-pernyataan resmi, pendampingan korban, pendidikan damai, gereja berusaha menjaga harapan perdamaian yang berkeadilan. Oleh karena itu, refleksi teologi-pastoral tentang “damai” di Papua tidak dapat dilepaskan dari realitas penderitaan umat dan masyarakat.
Papua merupakan salah satu wilayah Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami ketegangan sosial dan konflik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sipil. Kekerasan bersenjata, pengungsian warga sipil, ketimpangan pembangunan, ketinggalan pengembangan pendidikan, pelayanan kesehatan yang tidak merata, serta trauma kolektif masyarakat menjadi bagian dari pengalaman sehari-hari banyak orang Papua. Situasi ini menimbulkan pertanyaan teologi dan pastoral yang mendalam, yakni apakah “damai” mungkin terwujud di Papua, khususnya ketika memasuki tahun 2026.
Bagi umat Kristen, damai merupakan inti pewartaan Injil dan tanda kehadiran Kerajaan Allah. Namun, dalam konteks Papua, “damai” sering dipahami secara sempit sebagai stabilitas keamanan, sementara akar ketidakadilan dan penderitaan masyarakat belum sungguh disentuh. Oleh karena itu, refleksi teologi pastoral diperlukan untuk membaca situasi pastoral di Papua secara menyeluruh, jujur, adil, dan bermartabat dalam terang iman Kristiani.
Tulisan ini bertujuan untuk merefleksikan makna “Damai” secara kontekstual, melalui pesan Natal PGI-KWI tahun 2025, “Allah Hadir untuk menyelamatkan keluarga”, serta menawarkan arah “Damai” bagi umat Kristen di tanah Papua dalam menyongsong tahun 2026.
Pengertian dan Arti “Damai”
Makna “Damai” dalam tradisi Kristen berakar pada istilah Latin pax yang, dalam konteks Romawi klasik, terutama dipahami sebagai keadaan tanpa perang yang dijamin oleh stabilitas politik dan kekuasaan negara. Namun, dalam iman Kristen, makna pax mengalami transformasi teologi yang signifikan. “Damai” tidak lagi dipahami semata-mata sebagai ketiadaan konflik, melainkan sebagai buah karya keselamatan Allah yang memulihkan relasi manusia dengan Allah, sesama, dan seluruh ciptaan melalui Yesus Kristus. Damai Kristiani bersifat relasional dan transformatif, menuntut pemulihan luka, rekonsiliasi, serta pembaharuan hidup bersama. Dalam konteks Papua, pemahaman ini menjadi sangat relevan karena realitas konflik berkepanjangan menunjukkan bahwa absennya perang terbuka tidak serta-merta berarti arti damai sejati, selama relasi sosial masih ditandai oleh ketidakadilan, kekerasan struktural, dan trauma kolektif masih merajalela di tengah umat.
Dalam perkembangan pemikiran modern, istilah peace yang juga berakar dari pax diperluas oleh Johan Galtung melalui pembedaan antara negative peace dan positive peace. Negative peace menunjuk pada ketiadaan kekerasan langsung, sementara positive peace menegaskan kehadiran keadilan sosial dan struktur masyarakat yang menghormati martabat manusia. Hal ini sejalan dengan makna “Damai” dalam konteks Indonesia yang menegakkan ketenteraman, keamanan, dan kerukunan dalam kehidupan bersama yang majemuk dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Dalam terang iman Kristiani, damai bukan hanya anugerah Allah, tetapi juga tugas etis dan pastoral yang harus diwujudkan secara konkret. Bagi orang Papua, damai sejati menuntut lebih dari sekadar stabilitas keamanan; orang Papua menuntut pengakuan atas hak-hak masyarakat, pemulihan korban kekerasan bersenjata, serta perubahan struktur sosial yang selama ini melanggengkan ketidakadilan.
Damai Bagi Dunia: Tantangan global
Dunia kontemporer ditandai oleh berbagai krisis multidimensional yang secara serius mengancam perdamaian global. Perang berkepanjangan di berbagai kawasan, ketimpangan ekonomi yang semakin tajam, krisis pengungsi lintas negara, serta kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam menunjukkan bahwa konflik modern tidak lagi bersifat tunggal, melainkan saling terkait dalam struktur global yang kompleks. Realitas ini memperlihatkan bahwa damai tidak dapat direduksi menjadi ketiadaan konflik bersenjata atau stabilitas keamanan semata. Ketika kekerasan struktural, kemiskinan sistemik, dan perusakan lingkungan terus berlangsung, klaim tentang perdamaian kehilangan makna substansialnya.
Dalam perspektif teologi Kristiani, damai dunia hanya mungkin terwujud apabila keadilan ditegakkan dan martabat setiap manusia dihormati secara menyeluruh. Kitab Suci menegaskan bahwa damai merupakan buah dari keadilan, sebagaimana dinyatakan nabi Yesaya, “hasil keadilan ialah damai sejahtera” (lih. Yes. 32:17). Damai yang sejati bersumber dari kehendak Allah yang menginginkan kehidupan yang utuh dan bermartabat bagi seluruh ciptaan. Oleh karena itu, segala bentuk ketidakadilan sosial, penindasan ekonomi, dan eksploitasi terhadap manusia dan alam merupakan penyangkalan terhadap damai yang dikehendaki Allah.
Dalam terang iman tersebut, Gereja dipanggil untuk menjalankan peran profetis di tengah dunia yang terluka. Panggilan ini menuntut keberanian untuk mengkritik struktur dosa yang melanggengkan kekerasan, ketimpangan sosial, dan pengabaian terhadap kaum lemah. Gereja tidak hanya diundang untuk menyerukan pesan moral, tetapi juga untuk menghadirkan harapan melalui solidaritas konkret dengan mereka yang menderita, sebagaimana ditegaskan oleh Yesus sendiri: “Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku” (lih. Mat. 25:40). Dengan demikian, pewartaan damai dalam teologi Kristiani selalu bersifat praksis, mengarah pada transformasi sosial yang berlandaskan kasih, kebenaran, dan keadilan.
Damai dalam Pesan Natal PGI–KWI Tahun 2025
Pesan Natal PGI-KWI tahun 2025, “Allah Hadir untuk menyelamatkan keluarga”, menegaskan bahwa inkarnasi Yesus Kristus merupakan pusat iman Kristen sekaligus dasar teologi bagi pemahaman damai yang sejati. Pernyataan bahwa “Firman itu telah menjadi manusia dan diam di antara kita” (lih. Yoh. 1:14) menegaskan solidaritas radikal Allah dengan penderitaan manusia. Kabar kelahiran Yesus Kristus yang disampaikan kepada para gembala, kelompok yang terpinggirkan secara sosial (lih. Luk. 2:8-14), menunjukkan bahwa damai yang ditawarkan Allah adalah keberpihakan kepada mereka yang menderita dan tersisihkan.
Pesan tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk menyelamatkan keluarga” tersebut secara tegas menolak segala bentuk damai semu yang mengabaikan keadilan dan penderitaan korban. Penolakan ini sejalan dengan kesaksian profetis Kitab Suci yang mengkritik seruan “damai, damai,” padahal tidak ada damai (lih. Yer. 6:14). Damai Natal bukanlah stabilitas yang dibangun melalui pembungkaman kebenaran atau pengabaian luka sosial, melainkan “Damai” yang lahir dari kasih, kebenaran, dan keberanian moral untuk membela martabat manusia secara utuh. Dalam terang sabda Yesus “Berbahagialah pembawa damai” (lih. Mat. 5:9), damai dipahami sebagai tugas aktif yang menuntun keterlibatan nyata dalam menolak kekerasan dan ketidakadilan.
Pesan Natal tahun 2025 ini memperoleh relevansi nyata dengan konteks umat Kristiani di Papua saat ini. Realitas konflik berkepanjangan, pengungsian warga sipil, trauma kolektif terjadi di mana-mana. Kenyataan kekerasan lain adalah pelayanan kesehatan yang tidak merata, militerisme dalam ruang pendidikan (SD, SMP, SMA, maupun Perguruan Tinggi), kekerasan terstruktur baik di kota, pinggiran kota, pesisir pantai, maupun lembah-lembah dan gunung-gunung, penembakan membabi buta kepada warga sipil dan generasi muda. Hal ini dapat menunjukkan bahwa damai Natal tidak sepenuhnya menjadi pengalaman hidup masyarakat. Inkarnasi Kristus menantang Gereja dan umat Kristen Papua untuk menghadirkan Kerajaan Allah yang solider dengan para korban kekerasan sebagaimana ditegaskan Rasul Paulus bahwa “jika satu anggota menderita, semua turut menderita” (lih. 1Kor. 12:26). Dengan demikian, pesan Natal PGI-KWI 2025 “Allah Hadir untuk menyelamatkan keluarga” mengarahkan Gereja untuk memaknai kehadiran Allah melalui Yesus Kristus sebagai proses historis yang menuntut komitmen iman, keberanian membela martabat manusia, dan tindakan pastoral konkret terwujudnya perdamaian yang berkeadilan di tanah Papua.
Pesan Kitab Suci dan Ajaran Sosial Gereja tentang Damai dalam Konteks Papua
Dalam iman Kristen, “damai” merupakan kategori teologi yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Dalam Kitab Suci ditegaskan bahwa “damai” merupakan tanda kehendak Allah dan kehadiran Kerajaan Allah dalam sejarah manusia (lih. Yes. 9:5; Ef. 2:14). Oleh karena itu, “damai” mengandung tuntunan etis yang mengandung tanggung jawab personal dan komunal umat beriman.
Pemahaman ini dipertegas oleh Konsili Vatikan II melalui konstitusi pastoral Gaudium et Spes yang mengatakan bahwa perdamaian “bukan sekadar tindakan peran”, melainkan harus dipahami sebagai opus iustitiae, yakni buah dari keadilan yang ditegaskan secara terus-menerus dalam tantangan sosial (lih. GS 78). Dengan demikian, damai memiliki dimensi struktural dan historis. Ketidakadilan sosial, pelanggaran HAM, dan kekerasan struktural tidak hanya merupakan persoalan etis, tetapi juga hambatan teologis bagi terwujudnya perdamaian sejati di tanah ini.
Secara kristologis, Yesus Kristus diwartakan sebagai sumber dan pembawa damai sejati. Melalui wafat dan kebangkitannya, Kristus mendamaikan manusia dengan Allah serta meruntuhkan struktur pemisah yang melanggengkan permusuhan dan kekerasan (lih. Ef. 2:14–17). Damai Kristen dengan demikian bersifat aktif dan transformatif karena menuntut perubahan relasi sosial yang tidak adil. Dalam perspektif ini, gereja tidak ambil sikap netral di tengah konflik, sebab netralitas berpotensi melegitimasi ketidakadilan yang sedang berlangsung.
Ajaran sosial Gereja menegaskan bahwa perdamaian tidak terwujud tanpa penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak dasar, termasuk hak masyarakat adat atas tanah, budaya, dan kehidupan yang layak. Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa “perdamaian adalah nama lain dari keadilan”, sehingga setiap bentuk marginalisasi dan eksploitasi struktural harus dipahami sebagai ancaman langsung terhadap perdamaian. Dalam konteks Papua, berbagai bentuk kekerasan termasuk konflik berkepanjangan, pengungsian warga sipil, pembangunan dan pelayanan publik yang tidak merata, ketertinggalan pendidikan di daerah yang tidak terjangkau oleh pemerintahan setempat, pelayanan kesehatan yang tidak merata, kerusakan alam, pembangunan berbagai jenis PT asing yang memaksa masyarakat adat setempat dengan kekuatan TNI-POLRI menunjukkan bahwa “damai” belum terwujud secara substansial.
Dalam terang iman dan ASG, Gereja di Papua dipanggil untuk menjalankan peran profetis sebagai sakramen damai di tengah situasi kekerasan struktural yang dibangun oleh negara melalui kaki-tangannya. Situasi umat di tanah Papua yang berhadapan langsung dengan berbagai jenis kekerasan dan peran ini diwujudkan melalui pendampingan pastoral terhadap korban kekerasan, penyembuhan trauma sosial, pendidikan iman yang kritis dan kontekstual, serta advokasi terhadap kebijakan publik yang menjunjung tinggi martabat manusia. Damai tidak dapat direduksi menjadi stabilitas keamanan semata, sebab stabilitas yang mengabaikan keadilan justru memperdalam ketidakpercayaan dan luka sosial.
Tawaran Perdamaian di Tanah Papua
Perubahan Paradigma Negara: Dari Pendekatan Keamanan ke Pendekatan Kemanusiaan
Pendekatan negara yang selama ini menitikberatkan pada keamanan bersenjata telah membentuk relasi yang timpang antara negara dan umat Kristen di Papua. Pengalaman teologi-pastoral dalam kehidupan sosial masyarakat, situasi ini menghadirkan ketakutan terus-menerus, pengungsian warga sipil, serta hilangnya rasa aman dan damai di tanahnya sendiri. Kekerasan yang terjadi di tanah Papua tidak hanya melukai tubuh tetapi juga martabat manusia sebagai citra Allah (lih. Kej 1:27). Oleh karena itu, perdamaian sejati menuntut paradigma mendasar dari pendekatan keamanan menuju pendekatan kemanusiaan yang menempatkan kehidupan, martabat, dan hak-hak dasar masyarakat Papua sebagai kebijakan publik.
Dalam terang Injil, Yesus menolak logika kekerasan dan dominasi kekuasaan. Sabda-Nya, “Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah” (lih. Mat 5:9), menegaskan bahwa damai bukan hasil penaklukkan melainkan buah keadilan dan cinta kasih. Secara teologi, negara dipanggil bukan sebagai penguasa yang menindas, melainkan pelayan kehidupan. Ajaran Sosial Gereja menegaskan tujuan negara adalah mewujudkan Bonum Commune, kesejahteraan umum yang hanya mungkin bila hak asasi manusia dihormati dan dilindungi (lih. GS, 26). Dengan demikian, keamanan sejati di Papua bisa terwujud bila negara berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dialog Bermartabat dan Inklusif
Dialog merupakan jalan etis, sosial, dan rohani menuju perdamaian. Namun, dalam konteks Papua, dialog sering berhenti pada tataran formalitas politik dan belum menyentuh luka batin masyarakat. Dialog yang sejati menuntut keterlibatan suara korban, masyarakat adat, kaum perempuan, orang muda, serta kelompok organisasi Papua Merdeka (TPN-PB). Tanpa keterlibatan mereka, dialog kehilangan legitimasi moral dan daya transformatifnya.
Allah sebagai pribadi yang berperan dalam kehidupan manusia dan selalu mendengarkan jeritan hidup manusia, “Aku telah melihat kesengsaraan umat-Ku… Aku telah mendengar teriakan mereka” (lih. Kel. 3:7). Mendengar bukan sekadar sikap politik, melainkan tindakan iman. Dialog yang bermartabat berarti mampu mendengarkan kemanusiaan pihak lain, bahkan di tengah perbedaan pandangan dan sejarah politik. Dalam perspektif teologi pastoral, dialog merupakan praktik rekonsiliasi yang membuka jalan pemulihan relasi. Ajaran Sosial Gereja menegaskan bahwa dialog adalah sarana utama penyelesaian konflik sosial (Pacem in terris) dan Gereja di Papua dipanggil menjadi ruang aman, saksi kebenaran dan keadilan.
Pengakuan kebenaran dan Penyelesaian HAM
Perdamaian tidak munking dibangun tampa kebenaran. Di Papua banyak pelanggarah HAM yang belum di akui dan di selesaikan, sehingga melahirkan luka Sejarah yang di wariskan lintas generasi. Dalam pengalaman pastoral di tengah umat, ketidakadilan yang di biarkan berlarut-larut menumbuhkan ketidakpercayaan umat kristiani Papua terhadap negara dan system hukum, serta terpinggirkan di tanahnya sendiri.
Dalam konteks Kitab Suci, Yesus menegaskan “Kebenarab akab memerdekakan kamu (lih. Yoh. 8:32). Kebenaran bukan ancaman bagi persatuan nasional, melainkan fondasi rekonsiliasi yang sejati. Dalam teologi menegaskan bahwa Allah Adalah Allah yang adil, berpihak pada mereka yang korban kekerasan dan menuntut pertanggunjawaban kepada pihak-pihak pelaku tindakan kekerasan terhadap martabat manusia. (Compendium of the Social Doctrine of the Church, art. 153), menegaskan hak asasi manusia tidak dapat di ganggu gugat. Karena itu, penyelesaian pelanggaran HAM, baik melalui mekanisme hukum maupun pendekatan keadilan restoratif merupakan syarat moral bagi perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat yang mengalami ketidakadilan di tanah Papua.
Pemulian Korban dan Penyembuhan Trauma Sosial
Konflik berkepanjangan telah melukai jiwa kolektif umat di Papua, terutama masyarakat yang mengalami kekerasan bersenjata. Trauma, ketakutan, dan kehilangan harapan hidup menjadi realitas sehari-hari banyak keluarga dan komunitas. Perdamaian tidak akan berakar kuat jika luka batin ini diabaikan atau direduksi hanya sebagai dampak sampingan konflik.
Yesus hadir sebagai penyembuhan luka batin manusia, “Ia menyembuhkan orang-orang yang remuk hatinya” (lih. Luk 4:18). Gereja sebagai tubuh Kristus dipanggil untuk melanjutkan misi penyembuhan dan penyelamatan melalui pendampingan pastoral, pelayanan psikososial, penguatan komunitas basis, dan liturgi kontekstual. Solidaritas menjadi prinsip utama dalam merespons penderitaan manusia. Pemulihan korban bukan sekadar pemberian bantuan material, melainkan pengakuan martabat dan pemulihan relasi sosial yang rusak akibat kekerasan.
Pendidikan Damai dan Pemberdayaan Generasi Muda
Generasi Papua tumbuh dan berkembang di tengah realitas sosial yang mengalami kekerasan, marginalisasi, dan keterbatasan akses pendidikan yang layak. Tanpa pendidikan yang membebaskan, mereka rentan terjebak dalam lingkaran frustrasi, kekerasan, dan keputusasaan. Oleh karena itu, pendidikan damai menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan orang Papua.
Pendidikan damai harus membentuk kesadaran kritis, keberanian moral, serta penghargaan terhadap kehidupan dan martabat manusia, seperti ditegaskan dalam kitab suci oleh Nabi Amos, “Didiklah anak muda menurut jalan yang patut baginya (lih. Ams 22:6).” Dalam ASG, pendidikan dipandang sebagai sarana pembebasan dan pembangunan manusia seutuhnya. Gereja, sekolah, dan komunitas masyarakat adat perlu bersinergi membentuk generasi muda sebagai subjek dan agen perdamaian, bukan sekadar korban sejarah.
Pengakuan dan Perlingdungan Hak Masyarakat Adat
Tanah, budaya, suku, dan identitas diri merupakan jantung kehidupan masyarakat asli Papua. Perampasan tanah adat dan eksploitasi sumber daya alam tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga melukai spiritualitas dan identitas kolektif masyarakat. Konflik agraria yang terus-menerus menunjukkan bahwa perdamaian tidak mungkin tercapai tanpa keadilan ekologi dan kultural. Tanah dan sumber daya alam adalah milik Allah yang dipercayakan kepada manusia untuk dijaga, dikelola, dan dilestarikan (lih. Im 25:23). Dalam kehidupan manusia, secara teologis merampas tanah adat berarti merampas ruang hidup yang dianugerahkan Allah kepada manusia. Dalam dokumen Laudato Si’, ditegaskan hak masyarakat adat atas tanah dan budaya mereka (lih. LS, 146). Perlindungan hak adat, budaya, dan sumber daya alam bukanlah penghalang atau penghambat pembangunan, melainkan fondasi bagi perdamaian yang adil dan berkelanjutan oleh masyarakat adat setempat, khususnya di Papua.
Pembangunan Berkeadilan dan Berbasis Manusia
Pembangunan yang tidak merata dan tidak berkeadilan telah memperlebar jurang ketimpangan masyarakat Papua. Infrastruktur sering dibangun tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat lokal, sementara kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat tetap terabaikan. Situasi ini memperkuat rasa ketidakadilan dan keterasingan orang Papua di tanah mereka sendiri. Nabi Mikha mengingatkan, “Yang dituntut Tuhan daripadamu adalah: berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati” (lih. Mikh. 6:8). Pembangunan sejati harus berpihak kepada yang lemah dan terpinggirkan. Pembangunan bukan menindas masyarakat adat setempat, melainkan memajukan kesejahteraan manusia yang ada di tanah adat. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di Papua perlu dilakukan melalui kolaborasi dan melibatkan orang asli Papua sebagai bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia dan menjaga keberlanjutan ekologi.
Peran Gereja sebagai Mediator dan Sakramen Damai
Gereja hadir di tengah masyarakat asli Papua untuk memperkuat keyakinan dan nilai-nilai yang ada. Setiap suku memiliki cara beriman dan penyembahan kepada Allah. Tetapi, dalam proses perkembangan beberapa tahun belakangan ini, dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat asli merasa kehilangan kepercayaan kepada Allah. Dalam situasi seperti ini, Gereja dituntut untuk dengan keberanian profetis bersuara melawan ketidakadilan dan berpihak pada korban kehilangan kepercayaan pada Sang Pencipta. Dalam Injil Yohanes, Yesus berkata, “Damai sejahtera-Ku Kuberikan kepadamu” (lih.Yoh. 14:27). Gereja adalah sumber dan puncak damai, tanda kehadiran Allah di tengah kehilangan kepercayaan, konflik, kerusakan ekologi, dan penderitaan yang berkepanjangan ini. ASG menegaskan bahwa Gereja (agama) harus terlibat aktif dalam perjuangan keadilan sosial dan keselamatan martabat manusia (Evangelii Gaudium). Menjadi pembawa damai berarti berjalan bersama umat yang merasa menjadi korban dan dirugikan di atas tanahnya sendiri, menanggung luka mereka, dan menyalakan harapan kebangkitan di tengah penderitaan dalam semangat terang iman kepada Yesus Kristus.
Penutup
Refleksi teologi-pastoral tentang pertanyaan “apakah ada damai di Papua tahun 2026?” menegaskan bahwa damai sejati tidak dipahami secara sempit sebagai ketiadaan konflik bersenjata atau stabilitas keamanan semata. Dalam terang iman Kristiani, damai merupakan buah dari keadilan, kebenaran, rekonsiliasi, pemulihan martabat manusia serta penghormatan terhadap kehidupan dan ciptaan. Oleh karena itu, selama kekerasan struktural, pelanggaran HAM, pengungsian warga sipil, ketimpangan Pembangunan, perampasan hak Masyarakat adat, dan trauma sosial masih berlangsung, damai di Papua belum sungguh menjadi pengalaman hidup yang nyata bagi banyak orang.
Pesan Natal PGI-KWI tahun 2025 “Allah hadir untuk menyelamatkan keluarga” menegaskan bahwa kehadiran Allah dalam diri Yesus Kristus adalah kehadiran yang solider dengan mereka yang terluka dan tersingkir. Damai Natal menolak segala bentuk damai semu yang dibangun di atas pembungkaman kebenaran dan pengabaian penderitaan korban. Inkarnasi Yesus Kristus menurut keterlibatan iman yang aktif, keberanian profetis dan tindakan konkret untuk membela martabat manusia, khususnya keluarga-keluarga yang mengalami kekerasan dan ketidakadilan dan yang hidup dalam bayang-bayang kekerasan dan ketidakpastian.
Dalam kehidupan umat Kristiani di Papua, perdamaian yang berkelanjutan menuntut perubahan paradigma negara dari pendekatan keamanan menuju pendekatan kemanusiaan; dialog yang bermartabat dan inklusif; pengakuan kebenaran dan penyelesaian pelanggaran HAM; pemulihan korban dan penyembuhan trauma sosial; Pendidikan damai bagi generasi muda Papua, perlindungan hak-hak Masyarakat adat; serta Pembangunan yang berkeadilan dan berbasis Masyarakat setempat. Seluruh upaya ini bukan sekadar agenda politik atau sosial, melainkan tuntutan moral dan teologi demi terwujudnya opus iustitiae, damai sebagai buah keadilan dan kebenaran.
Gereja, baik Katolik maupun Protestan, dipanggil untuk terus menjalankan perannya sebagai sakramen damai dan mediator rekonsiliasi di tanah Papua. Gereja tidak hanya bersikap netral di tengah ketidakadilan, melainkan harus hadir secara profetis, solider, dan berpihak pada korban kekerasan. Dengan berjalan bersama umat yang menderita, menyuarakan kebenaran, serta membangun harapan melalui tindakan pastoral yang kontekstual, gereja ikut ambil bagian dalam karya keselamatan Allah yang sedang berlangsung dalam sejarah.
Dengan demikian, “Damai di Papua tahun 2026” bukanlah sebuah kepastian otomatis melainkan sebuah panggilan iman dan tanggung jawab bersama. Damai akan menjadi mungkin sejauh ada keberanian kolektif untuk menegakkan keadilan, mengakui kebenaran, memulihkan martabat manusia, dan membangun kehidupan bersama yang bermartabat dalam terang Injil. Dalam pengharapan Kristiani, damai tetap mungkin diupayakan, ditawarkan dan diperjuangkan sebagai tanda kehadiran Kerajaan Allah di atas tanah Papua yang kami cintai ini.
Penulis: Frater Ferdinand Mote (Mahasiswa STFT “Fajar Timur” )




