PENGABULAN ATAU PENOLAKAN PEMAKAMAN GEREJAWI
Berdasarkan Suatu Analisis dari Kanon 1183-1185 Sebagai Upaya Pencerahan
Sering kali kita mendengar bahwa seorang Pastor Paroki melarang atau tidak memakamkan seseorang. Kita kemudian bertanya-tanya apa landasan hukum pelarangan itu. Hal apa yang mengharuskan seorang pastor Paroki agar tidak melayani doa maupun memimpin ibadat pemakaman? Tentu akan mendapatkan respon yang beragam dari umat. Ada yang setuju dengan pastor tetapi ada pula yang melawan keputusan pastor tersebut. Maka itu, mungkin baik, jika saya menuliskan beberapa landasan hukum sebagai upaya memberi sedikit pemahaman yang kurang lebih dapat membawa kita keluar menilik satu tetes embun pagi dalam pelurusan makna. Tulisan ini berdasarkan analisa kanon 1183-1185, tulisan ini dibatasi pada norma hukum.
Bunyi kanon sebagai berikut:
Kan.1183 §1 Sejauh mengenai pemakaman, para katekumen harus diperlakukan sama seperti orang beriman kristiani. §2. Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar anak-anak kecil yang sebenarnya mau dibaptis oleh orangtuanya, namun telah meninggal dunia sebelumnya, diberi pemakaman gerejawi. §3. Orang-orang dibaptis yang termasuk pada suatu Gereja atau persekutuan gerejawi bukan-katolik, dapat diberi pemakaman gerejawi menurut penilaian arif Ordinaris wilayah, kecuali nyata kehendak mereka yang berlawanan, dan asalkan pelayannya sendiri tidak bisa didapatkan.
Analisis kanon:
- Mereka baik itu yang sedang dalam masa persiapan untuk masuk bergabung dalam Gereja Katolik, maupun anak-anak kecil yang belum dibaptis tetapi telah meninggal terlebih dahulu, Gembala jiwa memiliki kewajiban untuk melayani dan memakamkannya secara pantas.
- Bagi mereka yang bukan persekutuan dengan Gereja Katolik, mereka dapat diberi pemakaman, asalkan berdasarkan penilaian dan keputusan dari Ordinaris Wilayah. Artinya mereka dapat dilayani sejauh atas izin Ordinaris Wilayah (Uskup).
- Sebagai catatan dalam analisa Kanon di atas bahwa pelayanan pemakaman tidak bisa dilsakanakan oleh pihak Gereja karena kehendak mereka yang berlawanan. Artinya ada hal yang kurang beres atau dianggap sebagai kesalahan fatal dalam Gereja.
Kan.1184 §1. menegaskan bahwa Pemakaman gerejawi harus ditolak, kecuali sebelum meninggal menampakkan suatu tanda penyesalan, bagi:
10 mereka yang nyata-nyata murtad, menganut bidaah dan skisma;
20 mereka yang memilih kremasi jenazah mereka sendiri karena alasan yang bertentangan dengan iman kristiani;
30 pendosa-pendosa nyata (peccatores manifesti) lain yang tidak bisa diberi pemakaman gerejawi tanpa menimbulkan sandungan publik bagi kaum beriman.
Analisis Kanon: Dalam kanon ini, saya memberikan ulasan baliknya demikian bahwa: Orang-orang yang tidak dimakamkan ialah mereka yang melawan Gereja seperti (Murtad, Menganut Bidaah dan Skisma) dan bagi Gereja Katolik ini adalah pelanggaran berat. Hal yang berikut ialah pemakaman tidak dapat dilayani oleh Gereja jika yang memintanya menghendaki agar tidak mengikuti tata cara Gereja Katolik dan yang berikut terkait dengan pendosa-pendosa yang menjadi gangguan atau cacat sosial yang menimbulkan skandal bahkan dosa yang mengorbankan martabat orang lain. §2. Jika ada suatu keraguan, hal itu hendaknya dikonsultasikan kepada Ordinaris wilayah yang penilaiannya harus dituruti
Kanon 1185 menegaskan Bagi orang yang tidak boleh dimakamkan secara gerejawi, juga tidak boleh dipersembahkan Misa pemakaman apapun. Analisa: bahwasanya orang yang dimaksudkan disini yakni mereka yang dianggap oleh Gereja tidak boleh karena telah melanggar atau merusak citra Allah dalam tatanan hidupnya. Maka itu, jika tidak diijinkan untuk dimakamkan, demikian juga tidak boleh dipersembahkan misa.
Pesan:
- Memang benarlah bahwa aturan di atas kertas tidak sesuai dengan kenytaan dalam medan pastoral. Tetapi paling tidak, petugas pastoral hendaknya menaati aturan dalam Hukum Gereja agar tidak lalai bahkan membiarkan tugas mulia untuk pemakaman ini selesai begitu saja. Harus ada kepekaan moral dan itikad yang baik bagi mereka yang menghendaki pemakaman.
- Seringkali beranggapan bahwa tugas memakamkan orang meninggal adalah tugas Frater atau juga petugas awam, tetapi alangkah baiknya jika Pastor Paroki jika tidak melakukan hal apapun hendaknya dia sendirilah yang memimpin ibadat pemakaman tersebut.
- Setiap orang yang meninggal, pastor Paroki wajib mencatatnya dalam arsip atau buku khusus. Sehingga dalam perjalanan waktu, Paroki juga memiliki pegangan arsip demi kepentingan data umat Paroki. Dalam hal ini, Pastor Paroki harus dan wajib hukumnya sesuai kanon. 1182 yang menegaskan bahwa selesai pemakaman, hendaknya dibuat catatan dalam buku orang-orang mati (liber defunctorum) menurut norma Partikular.
- Hukum memang keras tetapi begitulah bunyi hukum. Saya kembali lagi kepada prinsip Gereja demi keselamatan jiwa, maka sebaiknya melalui reksa Pastoral yang bijak seorang Pastor Paroki berkewajiban untuk melihat dan menganalisis tuntutan Gereja dalam Hukum dan Tuntutan Pastoral yang holistik agar dapat memenuhi sebuah dialog yang aktif bagi umat terkait dengan boleh tidaknya pemakaman bagi seseorang.
PENULIS : AGUSTINUS SARKOL




