Majalah Gaiya

DASAR DAN HARAPAN: PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM ERA KEBEBASAN SEKSUAL

Oleh: Fr. Agustinus Sarkol

KEUSKUPANTIMIKA.ORG – Manusia diciptakan oleh Allah bukan sebagai makhluk tunggal, tanpa manusia lain, ia tidak lengkap dan tidak mempunyai arti: tidak ada percakapan dan tiada pertemuan. Allah karena belas kasih-Nya pula, Dia bukan hanya sebagai pemberi tetapi menghubungkan Diri-Nya dengan manusia yang  fana dan rapuh ini sehingga ia boleh menjadi rekan-Nya, ia memelihara, mengatur, dan mengembangkan alam ciptaan ini (Dister, 1990: 44-45).  Dengan melihat penjelasan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa penciptaan manusia merupakan semata-mata anugerah Allah. Begitu juga dengan hal-hal yang berkaitan dengan diri manusia itu, sebut saja terkait dengan masalah seksualitas.

Paham kitab suci tentang seksualitas adalah  karya penciptaan Allah.  “Allah menciptakan manusia itu menurut gambarnya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka (Kej, 1-27). Dalam kitab suci kejadian bab satu menegaskan bahwa tujuan seksualitas adalah pro-kreasi “Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka; beranak cuculah dan bertambah banyak penuhilah bumi dan taklukanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi (Kej 1:28). Jadi dalam seksualitas ini dilihat sebagai tujuan dari perkawinan dalam Gereja Katolik, untuk menerima kelahiran baru atau pro-kreasi.

Seksualitas sebenarnya menyentuh segala aspek manusia dalam kesatuan tubuh dan jiwanya. Aspek kesatuan ini membentuk mereka atas kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri serta pada kelahiran anak dan pendidikan anak (KGK 1601). Manusia juga mempunyai naluri perasaan dalam dirinya untuk mencintai lawan jenisnya. Cinta antara laki-laki dan perempuan mencapai puncaknya dalam cinta suami istri yang disatukan dalam sakramen perkawinan, mereka menerima akan kelahiran baru dalam hidup mereka. Seksualitas pada akhirnya adalah anugerah Tuhan. Kita diciptakan oleh Tuhan untuk mampu menerima keberadaan diri kita. Penampilan tubuh kita, bagaimana kita merasa aman dan nyaman terhadap diri kita, penerimaan ini mencakup segala hal yang pada keseluruhan diri kita.

Berikut ini beberapa dasar pegangan yang hendak dipegang oleh semua pihak dalam perlindungan anak:

Pertama dari sudut pandang UU Negara

Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan dalam pasal 1, bahwa : 1. anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, pada ayat 2 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pada pasal 15 menjelaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; e. pelibatan dalam peperangan; dan f. kejahatan seksual.

Pada pasal 59 menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. (2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang penyalahgunaan menjadi narkotika, korban alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; l. Anak Penyandang Disabilitas; m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. Anak dengan menyimpang; dan perilaku sosial, Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

Pada akhirnya dalam pasal 59A menyebutkan juga terkait dengan perlindungan khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Jika dilihat dari pasal dan ayat yang disebutkan di atas ada berbagai hal yang menyangkut perlindungan terhadap anak. Negara bertanggungjawab atas pemeliharaan hidup masyarakat, begitu juga dengan tanggung jawab terhadap anak-anak, dengan perlindungan yang sesuai prosedur yang telah dikembangkan dalam mekanisme penanganan yang adil dan merata.

Kedua, anak dalam pandangan Gereja Katolik

Dalam bagian reformasi pertama Motu Proprio SST pada 21 Mei 2010 menyatakan bahwa seorang disamakan dengan seorang anak jika penggunaan akal budinya biasanya tidak sempurna. Artinya bahwa anak belum secara maksimal menggunakan akal budinya secara sempurna dan baik adanya. Oleh sebab itu, mereka juga dalam kesetaraan yang sama hendaknya membutuhkan juga tuntutan dan teladan dari orang lain sebagai contoh seperti teladan dan contoh orang tua, kerabat, guru atau bahkan sesama teman sebaya. Hal ini menjadi catatan penting bahwa dalam penegasan terkait anak ini, sebenarnya mencerminkan suatu harapan untuk anak-anak ini tetap mendapatkan dukungan dan motivasi yang baik.  Sedangkan mengenai penggunaan istilah “orang dewasa rentan” yang dimengerti sebagai “seseorang yang dalam keadaan sakit, kekurangan secara fisik dan mental, atau kehilangan kebebasan pribadinya, yang pada kenyataannya-walaupun hanya sesekali-membatasi kemampuannya untuk mengerti, atau untuk menghendaki, atau sebaliknya melawan pelanggaran (bdk. Art 1§ 2, b VELM), harus diperhatikan bahwa definisi ini mencakup keadaan lain selain yang menjadi kewenangan yang tetap terbatas pada anak-anak di bawah umur 18 tahun dan mereka yang tidak sempurna” (Vademecum Art.5). Di samping itu penggunaan istilah “anak” tidak menunjukkan perbedaan yang sering disampaikan oleh ilmu psikologi antara tindakan “paedophilia” dan ephebophilia”, yaitu sudah melewati pubertas. Kematangan seksual mereka tidak mempengaruhi pengertian kanonik mengenai tindak pidana (Vademecum art.4).

Pada akhirnya, mengapa kita perlu melindungi anak-anak dari bahaya seksual bebas? Hal ini menjadi upaya baik dari orang tua, keluarga, guru di sekolah, Gereja maupun pihak pemerintah. Semua unsur yang disebutkan memiliki peranan penting untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari bahaya pelanggaran seksual terhadap anak-anak. Oleh semua unsur perlu menjaga saling mengingatkan. Bukan hanya orang tua, atau bukan hanya pihak Gereja tetapi juga pemerintah dan siapa pun, berkewajiban menjaga anak-anak dari bahaya yang sering terjadi di kalangan anak-anak ini.

Jika suatu saat ditemukan adanya pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur, maka hendaknya diadakan laporan. Pelaporan menjadi penting sebab dalam kerangka menjaga keadilan bagi korban dalam sanksi yang diberikan kepadanya, dan keadilan bagi korban, baik itu pemulihan mental ataupun restorative justice. Sehingga dengan ini, kasus-kasus menyangkut pelanggaran hak anak pada kasus pelanggaran seksual terhadap anak-anak di bawah umur dapat teratasi dengan baik dan benar sesuai prosedur yang berlangsung baik di kalangan masyarakat, negara maupun Gereja.

Dengan demikian, dalam Gereja Katolik memandang  dan mengupayakan  ini sebagai bagian prinsip keadian. Prinsip keadilan bagi korban dan komunitas Gereja sebenarnya bersumber dari spirit Salus Animarum Suprema Lex. Dalam spirit ini, keselamatan jiwa baik itu korban maupun komunitas Gerejawi harus mendapatkan rasa keadilan yang semestinya. Keadilan ini berarti menghindari skandal dan memperbaiki serta menyembuhkan luka korban secara psikis dan rohani. Di dalamnya seharusnya menampakkan makna yang paling berarti yakni memberikan ruang seluas-luasnya bagi korban dan keluarga korban memberikan penjelasan. Pihak Gereja dalam hal ini ordinaris hendaknya memberikan dan memastikan keadilan ini mendapatkan tempatnya dalam dinamika hidup menggereja yang berlandaskan kasih dan pengharapan untuk semakin membangun Gereja yang baik dalam alur reformasi dan restoratif hukum sehingga dapat menjadi suatu acuan bagi Gereja di masa-masa mendatang.

Demikian juga halnya terhadap komunitas Gereja. Komunitas Gereja berhak mendapatkan ruang ekspresi dengan menghadirkan suatu tanggapan positif bagi perkembangan iman dalam dinamika hidup mengumat sehingga dengan adanya keterbukaan ruang dari pihak Gereja, komunitas Gereja dapat menjadi lebih kuat bukan hanya soal iman, tetapi membantu Gereja untuk menatap ke masa depan iman sebagai wujud kasih Allah dan keadilan ilahi bagi semua orang. Dengan demikian, prinsip keadilan dapat berjalan dengan baik.

Keadilan sejati bukan sekadar menghukum pelaku pelanggar pelecehan seksual terhadap anak, tetapi lebih dari itu ialah memberikan suatu harapan baru bagi korban dan pihak keluarga korban, Prinsip keselamatan jiwa sebagai bagian dari keadilan ialah memperhatikan pelaku dan korban secara baik dan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Gereja dan masyarakat.*)

Admin Komsos 1
Author: Admin Komsos 1

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button