HAK DAN KEWAJIBAN KAUM BERIMAN SECARA UMUM DALAM KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh: Fr. Agustinus Sarkol
Pengantar
Gereja adalah umat Allah. Umat Allah ini dipersatukan dalam kesatuannya dengan Kristus sebagai kepalanya dan umat sebagai tubuhnya. Umat Allah ini juga sering menyebut diri mereka sebagai anak-anak Allah. Mereka menjadi ahli waris kerajaan Allah. Maka itu, sebagai anak-anak Allah mereka mendapatkan hak untuk melaksanakannya sekaligus menerima harta rohani berupa sacramental, serta pewartaan sabda Allah. Sedangkan mereka juga hendaknya menjalankan kewajiban mereka atas status mereka sebagai anak-anak Allah. Hal yang sangat “diharapkan ialah mewartakan sabda Allah” (Kan 211; LG 33). Dalam tulisan ini, hanya dibahas sebagian kecil saja terkait dengan Hak dan Kewajiban Kaum beriman.
Meskipun demikian, sebagai anak-anak Allah belum secara penuh memahami dan menjalankan kedua hal tersebut. Mereka belum memahami secara baik hal-hal apa saja yang masuk dalam hak yang hendak didapatkan dari Gereja, dan kewajiban yang mereka emban untuk membantu Gereja dalam karya dan kerasulan. Mereka belum secara maksimal memainkan peran sebagai anak-anak Allah yang berbakti kepada Bapa. Oleh sebab itu, baiklah kalau dipaparkan bagaimana memahami hak dan kewajiban kaum beriman secara umum.
Berkaitan dengan hal di atas, pengakuan terhadap hak-hak seseorang merupakan tahap awal untuk mengerti dn menerima kewajiban-kewajiban. Hak menyanggupkan seseorang untuk melihat siapa dia dan dimana dia berada atau dimana posisinya untuk melakukan kewajiban-kewajibannya. Pengakuan terhadap hak-hak seseorang merupakan pengakuan terhadap martabat manusiawinya (lih. Pacem in terries, no. 9-10; GS. 8, 17, 26; LG.32, 37).
Siapa itu kaum beriman
Kan. 204, § 1 menyatakan bahwa umat beriman Kristiani adalah mereka yang melalui baptis diinkorporasi pada Kristus, dibentuk menjadi umat Allah dan karena itu dengan caranya sendiri mengambil bagian dalam tugas imami, kenabian dan rajawi Kristus, dan sesuai dengan kedudukan masing-masing, dipanggil untuk menjalankan perutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja untuk dilaksanakan di dunia. Kan. 207, § 1 menyebutkan oleh penetapan ilahi, di antara umat beriman kristiani dalam Gereja ada pelayan-pelayan suci, yang dalam hukum disebut para klerikus; sedangkan lain-lainnya disebut awam. (lih pula KGK 1271)
Untuk lebih jelas penyimpulan yang diberikan § 2 menyebutkan bahwa dari kedua pihak, umat beriman Kristiani yang dengan mengingkrarkan nasihat-nasihat injili dengan kaul-kaul atau ikatan suci lain yang diakui dan dikukuhkan Gereja, dengan caranya yang istimewa dibaktikan kepada Allah dan bermanfaat bagi perutusan keselamatan Gereja; status mereka, meskipun tidak menyangkut susunan hirarkis Gereja, adalah bagian dari kehidupan dan kekudusannya. Dengan demikian, sesudah menjelaskan siapa itu umat beriman, kini pada bagian yang berikut masuk pada kewajiban dan hak semua orang beriman. Sesuai dengan ketentuan Kan 208 yang mana menegaskan bahwa di antara semua orang beriman Kristiani, yakni berkat kelahiran kembali mereka dalam Kristus, ada kesamaan sehati dalam martabat kegiatan; dengan mereka semua sesuai dengan kedudukan khas dan tugas masing-masing, bekerja sama membangun Tubuh Kristus. (lih. 32).
Jadi kaum beriman Kristiani, yang berkat baptis telah menjadi anggota Tubuh Kristus, terhimpun menjadi Umat Allah, dengan cara mereka sendiri ikut mengemban tugas imamat, kenabian dan rajawi Kristus, dan dengan demikian sesuai dengan kemampuan mereka melaksanakan perutusan segenap umat Kristiani daam Gereja dan di dunia” (LG 31).
Maka dari itu, Gereja mengemban tugas menyiarkan iman serta keselamatan Kristus, baik atas perintah jelas, yang oleh para Rasul telah diwariskan kepada dewan para uskup yang dibantu oleh dewan para imam, bersama dengan pengganti Petrus serta Gembala Tertinggi Gereja, maupun atas daya kekuatan kehidupan yang oleh Kristus disalurkan kepada para anggota-Nya; dari-Nyalah seluruh tubuh,- yang rapih tersusun dan diikat menjadi satu oleh pelayanan semua bagiannya, sesuai dengan kadar pekerjaan setiap anggota menerima pertumbuhan dan membangun dirinya dalam kasih” (Ef 4:16) Ad Gentes art 5; Kan 843. §2. Para gembala jiwa-jiwa dan umat beriman Kristiani lain, menurut tugas gerejawi masing-masing, berkewajiban mengusahakan agar mereka yang meminta sakramen-sakramen dipersiapkan untuk menerimanya dengan pewartaan injil serta pengajaran kateketik yang semestinya, dengan memperhatikan norma-norma yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.
Sebagai Gereja, kaum beriman mengambil bagian daam misi Kristus melalui tugas imamat-Nya sebagai mediator antara Allah dan manusia (SC. 5), dalam tugas kenabian-Nya, yang diutus untuk mewartakan kerajaan Allah (LG. 35), dan menjadi kepala atas semua orang dan atas segala sesuatu (LG. 13).[1]
Imamat bagi kaum beriman dilaksanakan secara konkrit dengan “ parsitisipasi aktif mereka dalam sakramen-sakramen, dengan doa dan ucapan syukur, kesaksian akan hidup yang suci dengan penyangkalan diri dan amal”(LG 10). Sedangkan tugas kenabian direalisir “ketika Umat Allah memberi memberi kesaksian melalui hidup iman dan cinta kasih” dan apabila mereka melambungkan pujian kepada Allah. dengan tugas itu mereka juga menampilkan sifat-sifat khusus dan supernatural sebagai buah dari imam di dalam seluruh umat, “apabila dari uskup hingga para awam beriman yang terkecil mereka secara keseluruhan menyatakan kesepakatan mereka tentang perkara-perkara iman dan kesusilaan” (LG 12)
Dalam kaitannya dengan tugas meraja, hendaknya kita ingat penyaluran kuasa dari Kristus kepada murid” sehinga merekapun diangkat ke dalam kebebasan rajawi, dan dengan mengingkari diri serta hidup suci mengalahkan kerajaan dosa dalam sesama, dan dengan demikian dengan rendah hati dan kesabaran mengantarkan saudara-saudara nya kepada Raja” (LG. 36). Dalam melaksanakan tugas meraja, kaum beriman dipanggil mengaktualisasikan misi Gereja (AG. 5).
Setelah melihat tiga tugas kaum beriman, maka pada bagian selanjutnya akan dipaparkan beberapa hak dan kewajiban kaum beriman:
a. Hak kaum beriman
Hak kaum beriman yang pertama sesuai tugas mereka ialah bekerja sama membangun tubuh Kristus (Kan 208; 32). Oleh karena pembaptisan, kaum beriman tergabung dalam Gereja sebagai anak-anak Allah, maka kaum beriman juga diharapkan mengemban tugas sekaligus memiliki hak untuk mewartakan kabar baik dari Allah (Kan 211; LG 33). Menyangkut pula dengan itu, kaum beriman juga memiliki hak untuk menyampaikan kepada para gembala umat keperluan-keperluan roani serta harapan-harapan mereka (Kan 212 §); LG. 37). Terimplisit di dalamnya adalah hak untuk didengarkan.
Adapun hak untuk menyampaikan kepada para gembala rohani pendapat mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja dan hak untuk memberitahukan pandangan mereka itu kepada umat beriman sejauh tidak mengganggu ketertiban umum. Hak ini disebut juga hak untuk berbcara/ kebebasan berbicara, atau kebebasan mengeluarkan pendapat (Kan 212 § 3; LG. 37). Pendapat yang mau diekspresikan biasanya menyangkut ketiga fungi Gereja: menguduskan, mengajar dan memimpin. Setiap orang beriman dapat mengeluarkan pendapatnya, bahkan diminta pendapatnya, walau bukan semua boleh diterima, walaubukan semua pendapat boleh diterim; tergantung pada bobot dan apakah pendapat itu sungguh berguna.
Hak untuk mendapat bantuan spiritual dari para gembala rohani terutama melalui firman Allah dan sakramen-sakramen (Kan 213;LG. 37). Hal ini berakar pada firman Allah dan sakramen-sakramen (Kan. 21; LG 37). Hal ini berkar pada pembaptisan atau pada tindakan Kristus sendiri dalam diri seseorang melalui pembaptisan. Jadi, bukanlah suatu kemurahan yang diberikan oleh para pemimpin Gereja. Karena itu para gembala rohani berkewajiban untuk selalu siap memberikan bantuan tersebut (Kan 843. Juga kan. 756-757 yang berbicara tentang kewajiban klreus utama klerus untuk memaklumkan injil;kan. 389-387yang berbicara tentang kewajiban seorang uskup untuk menyampaikan dan menjelaskan kebenaran-kebenaran iman yang harus dipercaya dan kesusilaan yang harus dihayati, dsb)
b. Kewajiban kaum beriman
Umat Kristiani berkawajiban untuk memelihara persatuan dan persekutuan dengan Gereja. (kan. 204 § 1; 209 § 1). Mereka berkewajiban degan penuh semangat menjalankan tugas-tugas yang merupakan kewajiban mereka baik terhadap Gereja universal apun terhadap Gereja Partikular (kan 209).Kewajiban untuk menjani hidup suci dan memajukan perkembangan Gereja serta kekudusannya (kan.210). Kewajiban untuk mengusahakan agar warta ilahi keselamatan semakin menjangkau semua orang dari segala zaman dan di seluruh dunia (kan 211). Kewajiban untuk taat dan menghormati serta melaksanakan apa yang dinyatakan oleh gembala rohani yang mewakili Kristus sebagai guru iman (kan 212 § 1).
Kewajiban untuk menyampaikan kepada para gembala rohani apa saja yang berhubungan dengan kesejahteraan Gereja (kan. 212 § 3; LG. 37). Setiap orang yang dapat menyampaikan pendapatnya dem kesejahteraan Gereja. Hal ini berarti menjadi norma untuk menyampaikan pendapat adalah kesejahteraan Gereja, bukan kesejahteraan pribadi. Orang yang berbobot dalam pengetahuna dan pengalaman iman biasanya diminya pendapatnya sebelum melakukan kewajibannya sendiri. Berkaitan dengan itu juga, kaum beriman berkewajiban untuk memajukan keadilan sosial sesuai ajaran Gereja (Kan 222 § 2). Kewajiban untuk membantu orang-orang untuk membantu orang-orang miskin dengan penghasilan sendiri. Kewajiban untuk memenuhi kebutuhan Gereja (kan 222 § 1). Kewajiban ini bertujuan untuk : memenuhi kebutuhan ibadat, lancarnya karya kerasulan, demi amal kasih, memenuhi nafkah yang wajar bagi para pelayan rohani, memenuhi nafkah yang wajar bagi para pelayan rohani.
Kesimpulan
Allah menganugerahkan rahmat-Nya bagi semua orang beriman, secara khusus bagi kaum beriman Kristiani. Rahmat Allah itu nampak dalam pemberian Putra-Nya Yesus sebagai imam, nabi dan raja. Sebelum Ia nai ke Surga, Ia mengutus para rasul untuk melaksanakan karya-Nya. Membaptis sebanyak-banyaknya dan mempertobatkan serta membawa sebanyak mungkin jiwa kepada Yesus. Dalam rangka pembaptisan itulah, kaum beriman menerima tugas suci yakni sebagai imam, nabi dan raja.
Tugas itu diembankan kepada umat beriman Kristiani sebagai anugerah yang hidup. Oleh sebab itu, melalui tugas-tugas itulah, kaum beriman Kristiani menerima hak dan kewajiban mereka sebagai anak-anak Allah. Kaum beriman memiliki hak dalam Gereja sebagai ahli waris kerajaan Surga, hak itu secara istimewa diberikan oleh Kristus melalui Gereja. Dengan sederatan hak itu, umat beriman hendaknya bersatu dan dengan sepenuh hati menerima bantuan harta sipirtual dan sakramen-sakramen Gereja. Sedangkan melalui kewajiban, kaum beriman diharapkan mampu mengemban tugas-tugas yang diberikan oleh Gereja, yakni mewartakan sabda Allah dan mengusahakan bantuan yang khas bagi Gereja melalui tugas mereka masing-masing. Oleh sebab itu, menyadari diri sebagai kaum beriman kristiani, mari gunakan hak sebaik mungkin, agar kita tidak kehilangan tempat sebagai ahli waris Kristus. Mari gunakan kewajiban sebagai umat beriman Kristiani, membantu Gereja demi tercapainya kerajaan Allah di dunia.
Sumber Rujukan
Dister Syukur, Nico, Teologi Sistematika 2, Ekonomi Kesalamatan, Yogykarta: Kanisius, 2004.
Dokpen KWI. Evangeli Nuntiandi, mewartakan Injil, Imbauan Apostolik Bapa Suci Paulus VI, Diterjemahkan oleh J. Hadiwikarta Pr. Jakarta. 1994.
Konferensi WaliGereja Nusa Tenggara, Kateksimus Gereja Katolik. Diterjemahkan oleh Herman Emburu.Ende: Nusa Indah,1998.
Konferensi WaliGereja. 2019. Kitab Hukum Kanonik, edisi resmi bahasa Indoensia. Bogor: Grafika Mardi Yuana.
Lumen Gentium. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Tentang Gereja, Penerjemah oleh R.Hardiwaryana. Jakarta:Dokpen KWI 2009.
Lembaga Alkitab Indonesia. Alkitab Deuterokanonika. Jakarta:Lembaga Alkitab Indonesia, 1976.
Sacrosantum Consilium. Konsili Vatikan II, Konstitusi Liturgi Suci. Penerjemah oleh R.Hardiwaryana. Jakarta:Dokpen KWI 2009.
Silitubun, Marthin. Bahan Ajar Hukum Gereja. Abepura: Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur 2022.
Wea. Donatus. Bahan Ajar Pengantar Hukum Gereja. Abepura: Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur 2020.
[1] Evangeli Nuntiandi art 47




