Majalah Gaiya

SANKSI DALAM GEREJA: HUBUNGAN SUSPENSI DENGAN SANKSI TERBERAT (PEMBERHENTIAN DARI STATUS KLERIKAL)

Fr. Agus Sarkol

Seturut apa yang diajarkan dalam lensa panduan CIC 1983, Gereja Katolik dapat memberikan pemahaman bahwa bagian pertama dari Buku VI baru CIC tersebut bersifat umum dan menyajikan gagasan dan unsur-unsur umum yang perlu diingat dalam evaluasi perilaku kriminal dari setiap jenis pelanggaran. Oleh karena itu, ketika otoritas gerejawi diminta untuk menganalisis suatu fakta, ia harus mendasarkan dirinya pada apa yang terkandung dalam bagian ini, baik mengenai unsur-unsur tunggal yang ada, maupun mengenai gagasan gagasan yang bersifat umum.

Pada kenyataannya, bagian ini menetapkan apa itu pelanggaran kanonik, apa syarat-syarat agar suatu perilaku dianggap sebagai pelanggaran, dan siapa yang berwenang untuk mendefinisikannya sebagai pelanggaran; bagian ini juga menentukan siapa yang dikenai disiplin pidana dan bagaimana, setelah perilaku terduga pelaku diperiksa, tanggung jawab pribadi diukur; akhirnya, bagian ini menetapkan Otoritas mana yang berwenang untuk mendefinisikan pelanggaran dan hukuman yang terkait, untuk menghukum perilaku tersebut, dan akhirnya, mungkin, untuk meringankan sanksi yang berguna bagi Gereja.

Kemudian tujuan sanksi ialah bahwa Sebagai sebuah komunitas spiritual yang terdiri dari pria dan wanita yang melakukan perjalanan melalui sejarah untuk menetapkan hukum pidana dan memberikan sanksi terhadap perilaku kriminal. Lebih lanjut, hubungan erat yang ada dalam pemerintahan pastoral Gereja antara penggunaan kasih dan penggunaan hukuman, bila perlu, ditegaskan di sini untuk mencapai tiga tujuan yang dikejar oleh disiplin hukuman: reintegrasi keadilan yang terluka, pengampunan terhadap orang yang melakukan pelanggaran, dan ganti rugi atas skandal. Selain itu, judul yang sama ini juga menunjukkan berbagai kategori sanksi hukuman yang ada di Gereja, dengan mempertimbangkan karakteristik spiritualnya.

Penekanan pada pelanggaran lahiriah atau eksternal penting untuk diperhatikan karena Gereja tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap seseorang yang secara internal memiliki pikiran jahat. Hanya ketika pikiran jahat itu diwujudkan dalam bentuk perbuatan jahat eksternal yang melanggar hukum, pada saat itulah Gereja bertindak atasnya. Prinsip ini sesuai dengan adagium klasik yang mengatakan bahwa tidak seorang pun dapat dihukum karena pemikirannya sendiri.   Sanksi dalam Gereja dapat berbentuk hukuman-hukuman medisinal (poenae medicinales) atau cencura (kan. 1312, §1,1°). Satu di antara hukuman tersebut adalah suspensi. Hukuman ini biasanya dikenakan kepada para klerikus, yang dalam konteks tulisan ini merujuk pada imam

Ketentuan menyangkut hukuman suspensi kemudian dituangkan dalam Kodeks 1917. Ada delapan kanon yang berbicara tentang suspensi (kan. 2278-2285). Dalam kanon 2278, suspensi dideskripsikan sebagai hukuman, entah medisinal maupun silih yang dengannya klerikus yang terbukti melakukan pelanggaran dilarang (prohibetur) untuk sementara, secara keseluruhan atau sebagian, menggunakan atau melaksanakan hak-hak yang dimilikinya, baik atas dasar tahbisan suci atau atas dasar jabatannya. Hukuman suspensi melarang klerikus melaksanakan setiap tindakan atas dasar kuasa tahbisan suci atau bahkan hanya semata-mata administratif, kecuali administrasi hal-hal yang berhubungan dengan penerima manfaatnya sendiri (. KHK 1917, kan. 2279 §§ 1-2).

Setelah Konsili Vatikan II, Sinode Para Uskup se-dunia 1967 mengumumkan sepuluh prinsip revisi Kitab Hukum Kanonik 1917. Revisi ini juga berkaitan dengan sanksi hukum dalam Gereja.  Jika dalam Kodeks 1917, suspensi dapat berbentuk hukuman medisinal maupun hukuman silih yakni pencabutan beberapa harta spiritual atau temporal yang secara sah dikenakan pada imam dalam bentuk kewajiban, larangan, diskualifikasi, pengusiran, dan sebagainya. menurut cara yang sesuai dengan tujuan supernatural Gereja, dalam Kodeks 1983 hukuman suspensi hanya berbentuk hukuman medisinal yang bertujuan untuk menyembuhkan pelaku.

Dalam Kodeks 1983 tidak terdapat definisi tentang suspensi. Jika  merujuk pada kanon 1333, §1 dan kan. 1334 § 2 suspensi dapat dideskripsikan sebagai sanksi medisinal yang dikenakan kepada imam yang dengannya ia dilarang seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan perbuatan kuasa tahbisan, perbuatan kuasa pemerintahan, pelaksanaan hak atau tugas yang terkait pada jabatan ataupun secara simultan melarang seluruh perbuatan kuasa tahbisan, kuasa pemerintahan, dan pelaksanaan semua hak dan tugas yang terkait pada jabatan.

Tujuan kode etik ini untuk membatasi dampak penangguhan jelas yang terlihat dalam pembatasan kekuasaan atasan Gerejawi untuk menghukum para klerus. Penangguhan berdasarkan hukum khusus, tidak seperti yang ditentukan dalam kod, hanya mempengaruhi jabatan atau aspek kekuasaan pemerintahan yang beada di bawah wewenang atasan yang menjatuhkan sanksi. Oleh karena itu jika jabatan seorang klerus diberikan oleh otoritas selain uskupnya sendir, ia masih menjalankannya meskipun ia diskors di keuskupannya sendiri. Hal 1533.

Selain kasus-kasus yang ditetapkan dalam undang-undang Gereja sebagaimana disebutkan di atas, Ordinaris dapat juga memberikan suspensi terhadap imam atas tindak pelanggaran lain. Kanon 1399 memberikan syaratnya: “cum specialis violationis gravitas punitionem postulat, et necessitas urget scandala praeveniendi vel reparandi”, artinya jika keistimewaan beratnya pelanggaran menuntut penghukuman dan sungguh diperlukan untuk mencegah atau memperbaiki sandungan.

Maka itu, alasan yang sangat mendasar dalam bagian ini ialah bahwa sanksi pidana diperlukan Gereja untuk melindungi hal-hal pokok Gereja (Kan 1131). Gereja sebagai komunitas yang terstruktur berdasarkan sakramen-sakramen, memiliki hak inheren untuk menetapkan hukum pidana bagi umatnya, yaitu untuk menunjukkan bahwa perilaku-perilaku tertentu yang bertentangan dengan kebaikan dan nilai-nilai tertentu yang menjadi dasar masyarakat gerejawi adalah delik, dan karenanya harus dihukum. Namun, mereka yang bukan Katolik atau tidak memiliki akal budi yang cukup tidak diwajibkan untuk mematuhi hukum pidana ini (kanon 11). Perilaku yang digambarkan sebagai delik dihukum karena mewakili perilaku, yang selain sebagai dosa pribadi dalam tatanan moral, merusak aspek-aspek penting dari masyarakat spiritual yaitu Gereja. Suspensi termasuk dalam hukum pidana, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kebaikan-kebaikan penting yang menjadi dasar masyarakat. Dalam kasus Gereja, hukum pidana membatasi diri pada penetapan sejumlah delik yang sangat terbatas, hanya berupaya menghukum perilaku eksternal yang telah diidentifikasi oleh Otoritas gerejawi sebagai sangat berbahaya bagi Gereja (Filippo Inannone. Penal Sanctions User Guide Book IV Of The Canon Of Law, Kota Vatikan,2023), hal. 20).

Setelah menguraikan dengan panjang, kini tiba saatnya melihat keterkaitan antara suspensi dengan sanksi terberat yakni pemberhentian dari status klerikal.  penulis menguraikan hubungan ini sebagai berikut:

Dalam kanon 1331 telah disebutkan dengan jelas bahwa suspensi merupakan bagian dari sanksi cencura, hanya dapat dijatuhkan kepada klerus yang bersifat sementara dengan tujuan agar pelaku atau pelanggar yang diberikan hukuman ini dapat bertobat. Dalam arti ini, sanksi suspensi ketika diberikan maka adanya sebuah penegasan bahwa dia dilarang untuk melaksanakan seluruh atau sebagian kuasa tahbisan, mengikuti kuasa pemerintahan, menjalankan jabatan atau tugas gerejawi tertentu atau tidak sama sekali, ada pun menghasilkan penghasilan dari jabatan tersebut.

Sedangkan terkait dengan pencabutan status klerikal yang tertera dalam kanon 290-293 mengandaikan bahwa seseorang tidak terikat lagi pada kewajiban-kewajiban klerikal dengan melihat ini juga ia sendiri kehilangan hak-hak klerus dengan tidak dapat menjalankan kuasa jabatannya. Bunyi kanon 290 sebagai berikut:

Kan. 290-Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal: 1. Dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak-sahnya tahbisan suci; 2. Oleh hukum pemecatan yang dijatuhkan secara legitim; 3. Oleh reskrip Tahta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan alasan yang berat dan bagi para presbiter hanya karena alasan-alasan yang berat. Dalam lkanon.291 Selain yang disebut dalam kanon 290.1, hilangnya status klerikal tidak membawa serta dispensasi dari kewajiban selibat, yang diberikan hanya oleh Paus. Kanon 292 menegaskan bahwa seorang klerukus yang kehilangan status klerikal, menurut norma huku, kehilangan hak-hak khas status klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan.291; ia dilarang melaksanakan kuasa tahbisan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kan.976; dengan sendirinya ia kehilangan semua jabatan, tugas dan kuasa deligata apapun. Dan dalam kan.293 seorang klerikus yang kehilangan status klerikal tidak dapat diterima kembali di antara para klerus kecuali oleh reskrip Tahta Apostolik.

Meski demikian perlu diberi catatan pada bagian ini bahwa secara sakramen, kuasa tahbisannya tetap melekat pada dirinya sedangkan kuasa jabatan secara yuridis tidak dapat digunakan lagi. Maka ketika pencabutan ini tiba pada yang bersangkutan, dia harus menyadari bahwa keputusan ini adalah keputusan final dalam rangka menertibakan atas pelanggaran-pelanggaran yang dibuatnya.

Oleh sebab itu, pihak ordinaris atau orang yang didelegasikan untuk menangani perkara ini hendaknya memperhatikan dengan seksama terkait pertimbangan yang diberikan sehingga tidak menimbulkan sebuah cacat hukum. Melalui tulisan ini juga, penulis menyadari bahwa dalam rangka pemeliharaan kebersatuan Gereja dengan mengutamakan kesatuan umat Allah sebagai tubuh Mistik Kristus, maka hendaknya semua orang, secara khusus para klerus (imam) diosesan maupun religius untuk menaati norma yang berlaku dalam Gereja.

Admin Komsos 1
Author: Admin Komsos 1

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button