USKUP TIMIKA SERUKAN MISA SEMBILAN HARI DEMI DAMAI PAPUA
KEUSKUPANTIMIKA.ORG – Uskup Keuskupan Timika, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA menyerukan agar semua imam di seluruh wilayah Keuskupan Timika untuk mempersembahkan misa sembilan hari berturut-turut.
Seruan tersebut disampaikan Mgr. Bernardus melalui surat dengan nomor 78/USK/X/2025/1.1.2 tertanggal 27 Oktober 2025 yang ditujukan kepada para pastor paroki, pastor dekan, pastor rekan dan seluruh pastor di wilayah Keuskupan Timika.
Seruan untuk mempersembahkan misa ini khusus berturut-turut selama sembilan hari ini dimulai pada bulan November 2025.
Ujud atau intensi khusus adalah mendoakan para pihak yang bertikai atau berkonflik, baik pemerintah pusat, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), TNI-POLRI dan seluruh masyarakat Papua serta Indonesia agar membuka hati, duduk berdialog untuk menemukan solusi terbaik mengakhiri konflik bersenjata yang telah memakan ribuan korban manusia.
Seruan ini uskup ini berkaitan dengan kotbahnya tanggal 18 Oktober 2025 pada upacara pentahbisan imam baru di Timika, tentang situasi konflik bersenjata di seluruh tanah Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Puncak, dan Intan Jaya.
Dalam kotbahnya pada saat itu, Mgr. Bernardus menyeruhkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Panglima TNI agar menghentikan kekerasan bersenjata dan kebijakan pendropan pasukan ke Papua.
Selanjutnya Presiden diminta secepatnya mengambil langkah dialog agar menemukan solusi terbaik untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah memakan ribuan korban manusia, baik dari pihak masyarakat sipil, TNI-POLRI maupun pihak TPNPB.
Mgr. Bernardus dalam surtanya menilai, untuk mendorong upaya dialog tersebut agar terwujudnya perdamaian di tanah Papua, maka diperlukan dukungan spiritual berupa doa-doa, puasa dan misa khusus.
Selain seruan untuk mempersembahkan intensi khusus untuk kedamaian di Papua, Gereja Katolik Keuskupan Timika juga pada 22 Juli 2025 lalu juga secara resmi melaksanakan konferensi pers terkait pengungsi dan situasi kemanusiaan dalam wilayah pelayanan pastoral Keuskupan Timika.
Secara khusus ada tujuh point seruan kepada para aktor yang terlibat konflik-perang yaitu; pertama, kepada Negara dan pihak TPNPB-OPM yang mengangkat senjata, untuk segera melakukan jeda kemanusiaan, meletakkan senjata, menciptakan zona tanpa perang demi adanya pertolongan kemanusiaan bagi masyarakat sipil yang mengungsi di berbagai tempat.
Kedua, agar Negara menjamin perlindungan hak-hak dasar masyarakat sipil, khususnya para pengungsi akibat konflik, sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip-prinsip kemanusiaan
Ketiga, kepada Keamanan dan TPNPB-OPM, agar hentikan pertikaian di perkampungan warga atau dekat dengan pemukiman warga sipil dan menjamin perlindungannya sesuai dengan hukum Humaniter Internasional dan UU TNI/Polri, yakni UU TNI No.34 Tahun 2004 dan UU Polri No.2 Tahun 2002.
Keempat, kepada keamanan agar menghentikan kebijakan militeristik terhadap warga sipil di kamp pengungsian, termasuk pelarangan berkebun dan wajib lapor yang mengekang kebebasan para pengungsi. Karena kebijakan seperti ini mengancam ketahanan pangan dan keberlangsungan hidup para pengungsi yang hari ini hidup penuh keterbatasan sandang-pangan.
Kelima, agar Negara segera melakukan jeda investasi di seluruh Tanah Papua, meninjau kembali proses-proses dengan mayarakat pemilik hak ulayat, meninjau kembali semua izin-izin eksploitasi sumber daya alam yang telah dikeluarkan kepada investor yang berpotensi merusak alam dan menghancurkan sumber penghidupan masyarakat pribumi Papua.
Keenam, kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah, agar sungguh-sungguh hadir dan menjalankan fungsi pelayanan public secara maksimal kepada semua warga masyarakat dan secara khusus kepada para pengungsi, termasuk penyediaan bantuan kemanusiaan dan pemulihan social.
Ketujuh, kepada Pemerintah dari Pusat sampai daerah, pihak TPNPB-OPM, pihak TNI-POLRI, agar bersama-sama berupaya mencari pendekatan penyelesaian konflik yang lebih beradab, lebih bermartabat, lebih manusiawi dan kepada semua pihak harus bersedia berdialog secara politik melalui mediasi pihak ketiga yang netral. ***JIMMY RAHADAT




