SATU UMAT, DUA YURISDIKSI: MENELAAH PERSOALAN PASTORAL ORDINARIAT MILITER DALAM GEREJA KATOLIK
(Sebuah Analisis Kritis)
Pengantar
Poster kegiatan Pembukaan Bulan Rosario Tahun 2026 di Paroki Katedral St. Fransiskus Xaverius Merauke menarik perhatian bukan hanya karena memperlihatkan dua orang uskup, tetapi terutama karena mempertemukan dua lingkup yurisdiksi gerejawi dalam satu ruang pastoral. Di satu sisi terdapat Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo sebagai Uskup Keuskupan TNI/Polri, dan di sisi lain Mgr. P. C. Mandagi, MSC sebagai Uskup Agung Merauke. Keduanya hadir dalam satu perayaan Ekaristi yang sekaligus menjadi momentum pengukuhan pengurus Keuskupan Militer Indonesia wilayah Keuskupan Agung Merauke.
Secara lahiriah, peristiwa ini menunjukkan kerja sama dan persaudaraan. Namun, apabila dibaca secara kanonik dan pastoral, terdapat persoalan yang jauh lebih mendalam: bagaimana satu umat Katolik yang hidup di wilayah Keuskupan Agung Merauke sekaligus menjadi bagian dari Ordinariat Militer yang dapat mengalami satu pelayanan Gereja tanpa mengalami kebingungan mengenai identitas, kewenangan, dan tanggung jawab pastoral?
Pertanyaan tersebut penting karena Ordinariat Militer bukan sekadar organisasi tambahan dalam Gereja. Gereja Katolik membentuk struktur ini karena kehidupan anggota militer mempunyai kondisi khusus yang membutuhkan pelayanan pastoral khusus. Konsili Vatikan II sendiri menegaskan bahwa pelayanan rohani bagi anggota militer membutuhkan perhatian khusus dan bahwa para kapelan militer harus bekerja dalam kerja sama yang erat dengan para uskup diosesan.
Dengan demikian, persoalannya bukan apakah Ordinariat Militer perlu ada atau tidak. Secara kanonik, keberadaannya memang memiliki dasar. Persoalan yang lebih kritis adalah bagaimana struktur tersebut dijalankan dalam Gereja lokal sehingga tidak berubah menjadi struktur pastoral yang berjalan paralel dengan keuskupan teritorial.
Satu Umat, Dua Yurisdiksi
Di sinilah letak problem “satu umat, dua yurisdiksi” secara hukum Gereja, Ordinariat Militer mempunyai kekhasan. Spirituali Militum Curae menempatkan Ordinariat Militer sebagai suatu lingkup gerejawi khusus yang secara yuridis disamakan dengan keuskupan. Yurisdiksi Ordinaris Militer bersifat personal, ordinaria, dan propria, serta dijalankan secara kumulatif dengan yurisdiksi uskup diosesan. Karena itu, anggota TNI/Polri Katolik yang berada di Merauke tidak dapat begitu saja dipisahkan dari kehidupan Gereja lokal hanya karena ia menjadi anggota Ordinariat Militer.
Justru di sinilah muncul paradoks pastoral. Secara teritorial ia hidup dalam Keuskupan Agung Merauke; secara personal ia berada dalam lingkup Ordinariat Militer. Dua lingkup ini tidak seharusnya dipertentangkan. Tetapi semakin dekat keduanya bersentuhan dalam kehidupan umat, semakin besar kebutuhan akan koordinasi yang jelas. Hukum Gereja sendiri menekankan hubungan dan kerja sama antara Ordinaris Militer dengan uskup diosesan. Bahkan Konsili Vatikan II meminta agar pelayanan militer dilaksanakan dalam concorde cooperation dengan para uskup diosesan. Karena itu, gambar dua uskup dalam poster tersebut sesungguhnya dapat dibaca sebagai simbol dari sebuah tantangan eklesiologis: dua pemimpin, dua kewenangan pastoral, tetapi satu umat dan satu Gereja.
Masalahnya bukan dua uskup, melainkan kemungkinan tumpang tindih pelayanan. Kritik terhadap Ordinariat Militer tidak seharusnya diarahkan pada keberadaan dua yurisdiksi itu sendiri. Yang perlu dikritisi adalah kemungkinan tumpang tindih atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan pastoral. Bayangkan seorang anggota TNI Katolik bersama keluarganya tinggal di Merauke. Ia mengikuti Ekaristi di paroki, terlibat dalam KBG, anak-anaknya mengikuti pembinaan iman di paroki, keluarganya berhubungan dengan pastor paroki, tetapi pada saat yang sama ia juga mengikuti kegiatan rohani TNI/Polri dan berada dalam pelayanan kapelan militer.
Ketika semuanya berjalan baik, umat justru mendapatkan pelayanan yang lebih lengkap. Namun, ketika komunikasi tidak berjalan baik, muncul pertanyaan: Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas umat tersebut? Apakah pastor paroki? Apakah kapelan militer? Apakah pengurus Ordinariat Militer? Apakah Uskup Agung Merauke? Ataukah Uskup Militer?. Jawabannya tentu tidak sesederhana memilih salah satu. Justru karena yurisdiksinya bersifat kumulatif, maka diperlukan pembagian dan koordinasi yang jelas.
Soal terbesar Ordinariat Militer bukan terutama “dua yurisdiksi”, melainkan bagaimana dua yurisdiksi tersebut diterjemahkan ke dalam satu praktik pastoral yang tidak membingungkan umat. Ketika struktur menjadi lebih kuat dari pada umat, poster tersebut menggunakan ungkapan “Pengukuhan Pengurus Keuskupan Militer Indonesia Wilayah Keuskupan Agung Merauke.” Di sinilah kritik pastoral dapat diarahkan lebih tajam. Pengukuhan pengurus tentu merupakan hal yang sah dan dapat diperlukan untuk mengorganisasi pelayanan. Namun, Gereja perlu berhati-hati agar struktur organisasi tidak menjadi tujuan pada dirinya sendiri.
Gereja tidak hadir pertama-tama untuk menghasilkan banyak struktur, kepengurusan, jabatan dan program. Struktur ada demi pelayanan umat. Karena itu, pertanyaan yang lebih penting dari pada “siapa pengurusnya?” adalah: Apa yang akan berubah dalam kehidupan umat setelah pengurus ini dikukuhkan? Apakah umat TNI/Polri akan mendapatkan pendampingan iman yang lebih baik? Apakah keluarga mereka lebih diperhatikan? Apakah anak-anak mereka memperoleh pembinaan iman yang teratur? Apakah hubungan antara kapelan militer dan pastor paroki menjadi lebih jelas? Apakah umat dapat mengetahui dengan mudah kepada siapa mereka harus meminta pelayanan pastoral? Apakah pengurus baru menjadi jembatan antara Ordinariat Militer dan Keuskupan Agung Merauke? Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut belum jelas, maka pengukuhan pengurus berisiko berhenti pada penambahan struktur, bukan pembaruan pastoral.
Bahaya munculnya “paroki kedua”
Kritik berikutnya adalah kemungkinan munculnya apa yang dapat disebut sebagai “paroki kedua” di dalam paroki. Tentu istilah ini bukan kategori hukum kanonik. Ia adalah kritik pastoral. Ketika umat TNI/Polri memiliki kegiatan sendiri, kepengurusan sendiri, pembinaan sendiri, pastor sendiri, dan ruang pastoral sendiri, terdapat kemungkinan munculnya batas sosial antara “umat militer” dan “umat paroki.” Padahal umat TNI/Polri dan keluarganya bukan umat yang berada di luar Gereja lokal. Mereka adalah bagian dari umat Allah yang hidup di wilayah tersebut.
Situs resmi OCI sendiri menggambarkan pelayanan OCI sebagai pelayanan teritorial-kategorial: kategorial karena melayani anggota TNI/Polri dan keluarga mereka, tetapi tetap bersinergi dengan keuskupan geografis setempat. Karena itu, struktur militer seharusnya memperkuat integrasi, bukan memperkuat eksklusivitas. Jika Ordinariat Militer menjadi terlalu tertutup, umat dapat mengalami identitas ganda yang tidak sehat: “Saya umat Keuskupan Agung Merauke.” tetapi sekaligus: “Saya umat Keuskupan Militer.” Padahal yang seharusnya tumbuh adalah kesadaran: “Saya satu umat Katolik yang menerima pelayanan pastoral melalui dua lingkup yang saling melengkapi.”
Bukan Lokasi administratif Semata
Ada persoalan lain yang patut diperhatikan. Kata “wilayah Keuskupan Agung Merauke” dalam poster tidak boleh hanya dipahami sebagai penunjuk geografis. Merauke bukan sekadar lokasi tempat Ordinariat Militer membuka cabang pelayanan. Merauke adalah sebuah Gereja lokal dengan sejarah, budaya, masyarakat, persoalan sosial dan dinamika pastoralnya sendiri. Karena itu, kehadiran Ordinariat Militer di Merauke harus berdialog dengan realitas Gereja lokal. Anggota TNI/Polri tidak hanya prajurit atau aparat. Mereka juga adalah: suami, istri, ayah, ibu, anak, anggota KBG, umat paroki, tetangga dan bagian dari masyarakat. Keluarga mereka hidup bersama masyarakat setempat. Anak-anak mereka bersekolah di lingkungan masyarakat. Mereka berjumpa dengan umat lain di dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pelayanan kepada mereka tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari kehidupan Keuskupan Agung Merauke.
Secara teologis, Gereja tidak dapat dipahami sebagai kumpulan struktur yang berdiri sendiri. Struktur gerejawi mempunyai makna karena berada dalam communio. Karena itu, hubungan antara Uskup Militer dan Uskup Agung Merauke seharusnya bukan pertama-tama hubungan “siapa lebih berkuasa”, tetapi hubungan siapa melayani apa, dalam koordinasi demi siapa. Pertanyaannya bukan: “Ini umat Uskup Militer atau umat Uskup Agung?” Tetapi: “Bagaimana kedua bentuk pelayanan ini bersama-sama menjamin reksa pastoral umat?” Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting dalam hal-hal konkret seperti perkawinan, baptis, pemakaman, katekese, pembinaan keluarga, pendidikan anak, pendampingan kaum muda, kegiatan KBG, pencatatan sakramen dan penempatan imam.
Semakin tidak jelas koordinasinya, semakin besar kemungkinan umat menjadi pihak yang harus mencari-cari sendiri jawabannya. Dan dalam pastoral, umat tidak boleh menjadi korban dari ketidakjelasan struktur. Kritik yang lebih mendasar: apakah struktur ini sungguh pastoral? Di sinilah peristiwa dalam poster tersebut dapat menjadi momentum refleksi. Pengukuhan pengurus bukan seharusnya menjadi akhir dari proses, melainkan awal dari evaluasi pastoral. Ordinariat Militer perlu terus bertanya apakah struktur yang dibangun sungguh menjawab kebutuhan umat TNI/Polri di daerah.
Keuskupan Agung Merauke juga perlu bertanya apakah umat TNI/Polri telah sungguh diintegrasikan dalam kehidupan Gereja lokal. Dan keduanya perlu membangun mekanisme komunikasi yang jelas. Sebab jika dua struktur hanya berjalan sendiri-sendiri, maka yang terjadi bukan sinergi melainkan duplikasi pastoral. Sebaliknya, jika Ordinariat Militer dan Keuskupan Agung Merauke mampu berbagi tanggung jawab secara jelas, maka dua yurisdiksi dapat menjadi kekayaan pastoral. Dengan demikian, dua yurisdiksi tidak harus berarti dua pusat perhatian yang saling bersaing.
Kesimpulan
Satu umat tidak boleh terbelah oleh struktur. Peristiwa di Katedral St. Fransiskus Xaverius Merauke memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam dari pada sebuah perayaan Bulan Rosario. Kehadiran Uskup Militer dan Uskup Agung Merauke dalam satu perayaan merupakan gambaran konkret bahwa yurisdiksi yang berbeda dapat berada dalam satu persekutuan Gereja. Namun, simbol persatuan itu perlu diterjemahkan ke dalam praktik pastoral.
Ordinariat Militer membutuhkan Keuskupan Agung Merauke agar pelayanan militernya tidak tercerabut dari Gereja lokal. Sebaliknya, Keuskupan Agung Merauke membutuhkan kerja sama Ordinariat Militer agar kekhasan kehidupan umat TNI/Polri dapat memperoleh pendampingan yang sesuai. Maka kritik yang paling penting bukanlah mempertanyakan mengapa ada dua yurisdiksi, tetapi: Apakah dua yurisdiksi tersebut sungguh mampu menghadirkan satu pelayanan pastoral bagi satu umat? Di sinilah ukuran keberhasilannya.
Jika umat semakin mudah memperoleh pelayanan, keluarga semakin diperhatikan, anak-anak semakin mendapatkan pembinaan iman, pastor semakin mudah bekerja sama, dan umat TNI/Polri semakin terintegrasi dalam kehidupan Gereja lokal, maka struktur tersebut menemukan makna pastoralnya. Tetapi jika yang muncul justru perebutan kewenangan, duplikasi program, batas-batas kelompok, kebingungan administratif, dan jarak antara umat militer dengan umat paroki, maka Gereja perlu melakukan evaluasi.
Sebab pada akhirnya, Gereja tidak dipanggil untuk mempertahankan struktur demi struktur. Gereja dipanggil untuk menggembalakan manusia. Dan karena itu, ungkapan “Satu Umat, Dua Yurisdiksi” hendaknya tidak berhenti sebagai persoalan hukum kanonik. Ia harus menjadi pertanyaan pastoral: Bagaimana dua yurisdiksi dapat melayani satu umat, dalam satu Gereja, menuju satu misi Kristus? Itulah tantangan sesungguhnya bagi Ordinariat Militer Indonesia dan Keuskupan Agung Merauke.
PENULIS: FR. YOSEP RIKI YATIPAI
Daftar Pustaka
Beal, John P., James A. Coriden, and Thomas J. Green, eds. New Commentary on the Code of Canon Law. New York: Paulist Press, 2000.
Gereja Katolik. Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici). Diterjemahkan oleh V. Kartosiswoyo, dkk. Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia, 1991.
Konsili Vatikan II. Christus Dominus: Dekret tentang Tugas Pastoral Para Uskup dalam Gereja. 28 Oktober 1965. Vatican.va.
Ordinariat Militer Indonesia. “Tentang Ordinariat Militer Indonesia.” Situs Resmi Ordinariat Militer Indonesia. Diakses 30 September 2026.
Yohanes Paulus II. Spirituali Militum Curae: Konstitusi Apostolik tentang Ordinariat Militer. 21 April 1986. Vatican.va.




