TEROR AIR KERAS DAN TRAGEDI DOGIYAI-PUNCAK: UJIAN HAM BAGI INDONESIA SEBAGAI PRESIDEN HAM PBB 2026
Fr.Siorus Ewainaibi Degei
Prolog
Tentu masih segar dalam ingatan kita, di mana Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menyampaikan pidato berapi-api terkait tekad dan keberhasilan Indonesia merebut posisi Presiden Dewan HAM PBB untuk tahun 2026. Pidato iniĀ disampaikan pada peringatan Hari HAM Sedunia ke-77 di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025. Pigai menegaskan bahwa Indonesia, melalui Kementerian HAM bersama Kementerian Luar Negeri dan Bappenas, secara strategis merebut posisi Presiden Dewan HAM PBB.
“Hari ini, Kementerian HAM dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Wakil Kepala Bappenas telah mengambil posisi hari ini, kami akan rebut presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai.
Pigai juga menekankan bahwa ini adalah sejarah baru di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Pigai meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Indonesia, Dewan HAM PBB akan mencetuskan kebijakan baru yang relevan dengan tantangan modern, seperti korupsi, lingkungan, pemilu, dan pembangunan.
“Kalau kepemimpinan Dewan HAM PBB ada di tangan putra bangsa Indonesia, dia akan ketuk dan akan mengubah tatanan dunia. Pasti,” tegas Pigai.
Pigai mengungkapkan bahwa ia telah berkeliling ke sejumlah negara (seperti Kamboja dan Laos) dan bertemu Presiden Dewan HAM PBB untuk memastikan dukungan tersebut. Kepemimpinan ini didorong sebagai bagian dari visi “Indonesia Emas 2045” untuk memimpin dunia sejak dini, tidak perlu menunggu tahun 2045, (https://youtu.be/NEmq_6i01so?si=4U-gf7ICDl7tJBul, Full Berapi api! Pidato Natalius Pigai saat Peringati Hari HAM Dunia ke 77).
Sekarang marilah kita bertanya, apakah semua sudah berjalan sebagaimana semestinya? Sebelum terjun ke misi global yang penuh ilusi dan utopia itu, kira-kira sejauh mana kiprah kementerian HAM dan utamanya Sidharto Reza Suryodipuro, (Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa), yang resmi menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk masa jabatan satu tahun sepanjang tahun 2026?
Apa langkah-langkah taktis dan strategis yang Sidharto Reza Suryodipuro tempu dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dan kejahatan hukum terhadap aktivisi Kontras, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh 16 personil aktif TNI secara sistematis dan juga terhadap 13 orang warga sipil Papua yang dibunuh aparat gabungan TNI-POLRI?
Bagaimana sikap dan keberpihakan Sidharto Reza Suryodipuro atas 107,039 pengungsi internal Papua? Bagaimana sikap dan keberpihakan ekologis Sidharto Reza Suryodipuro dan Natalius Pigai atas 2 juta hektar tanah masyarakat adat Merauke yang menjadi korban Proyek Strategis Nasional (PSN)?
Tragedi Berdarah di Papua Tengah, Dogiyai dan Puncak Berduka
Luka dan duka kita belum pulih. Yesus Kristus junjungan hati dan iman umat Kristiani baru saja kita kenang momen kematian-Nya yang pilu di kayu salib. Bersamaan dengan itu rakyat Dogiyai terendam dalam konflik bersenjata paling berdarah yang merengut 5 nyawa warga sipil: Siprianus Tibakoto, Yulita Ester Pigai, Martinus Yobee, Angkian Edowai, dan Ferdinand Auwe. Kita belum selesai dengan penziarahan berdarah di Dogiyai, Tambrauw dan Maybrat. Kini, luka dan duka kita berpuncak di Puncak berdarah.
Sejak 14 April hingga 15 April 2026, operasi militer negara gerakkan guna menumpas pasukan gerilyawan di sekitar Distrik Kembru, Distrik Sinak, dan Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Bukan gerilyawan tapi warga sipil. Korban dari warga sipil akibat operasi militer di Kampung Guamo, Distrik Pogoma dan Distrik Kambru, antara lain: Ekimira Kogoya (47), Wundili Kogoya (36), Amer Walia (77), Kikungge Walia (55), Deremet Telenggen (55), Inikiwewo Walia (52), Tiagen Walia (76), dan Pelen Kogoya (65). Sementara korban di dua distrik lainnya (Sinak dan Pogoma) belun terdata,(https://suarapapua.com/2026/04/16/lagi-8-warga-sipil-di-kembru-dan-pogoma-tewas-tiga-anak-tertembak/).
Ada pun tiga anak lecil yang terkena tembakan, salah satunya Para Walia, anak gadis berusia 5 tahun yang terkena di bagian atas susu kanan,(https://nadipapua.com/post-papua-kembali-berdarah-8-warga-sipil-tewas-anakanak-terluka-saling-tuduh-menguat/). Ā Tindakan ini menurut Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua sebagai Dugaan Tindakan Pelanggaran HAM BeratĀ dalam Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana yang diatur pada Pasal 9, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, terkait kasus penembakan terhadap tiga orang anak kecil, salah satunya Para Walia, Koalisi yang sama juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menentang ketentuan hukum tentang āPerlindungan Khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan korban anak dalam situasi konflik bersenjataā seperti yang diaturĀ dalam Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangan banyak media dan saksi lapangan, operasi ini dilakukan dalam misi pengejaran TNPB-OPM. Sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara TNPB-OPM dan TNI-POLRI bahwa wilayah Distrik Kambru tidak termasuk sebagai wilayah perang. Sebab wilayah ini menjadi wilayah evakuasi korban dan titik pengungsian masyarakat sipil. Kambru adalah salah satu wilayah aman, banyak warga mengungsi dan berlindung di sini dari amukam konflik bersenjata tanpa jeda. Namun aparat gabungan TNI-POLRI menegaskan bahwa di wilayah tersebut TNPB-OPM telah mendirikan markas.
Akhirnya, dengan menggunakan dua jalur penyerangan, baik darat (penyisiran, pengejaran, penangkapan, dan penembakan) maupun udara (drone dan 4 helikopter; pengeboman) pada Senin, 14 April 2026 sekitar jam 05:00 WIT operasi militer pecah. Pasca jatuh korban, kedua bela pihak saling menyalakan, siapa yang melanggar kesepakatan, siapa yang menaati kesepakatan terkait wilayah Kambru. Yang jelas bahwa kedua bela pihak sama-sama telah melanggar kesepakatan perang. Lagi pula bukan soal siapa yang salah, siapa yang benar sebab hasilnya pun tidak akan menghidupkan kembaliĀ 8 nyawa yang hilang.
Toxic Militerisme Indonesia dalam Operasi Papua
Militer Indonesia bukan satu dua kali gegabah di laga operasi. Militerisme toxic di Indonesia semacam mendapatkan privilese, legitimasi, dan logistik dalam kurun waktu 60 tahun menjalankan perasi militer di Papua. Mereka mengklaim memburu oknum gerilyawan Papua, tapi pelatuk dan arah peluru selalu tertuju pada pihak tak bersalah, warga sipil.
Mereka berdalil mengejar para gerilyawan, tapi korban yang jatuh hanyalah kaum perempuan dan anak. Mereka seakan seperti pemburu mandul, mengejar babi hutan, tapi yangĀ terbunuh adalah kelinci. Mereka menargetkan macan, tapi yang didapat hanyalah kucing rumahan. Ini tentu bukanlah tanpa sengaja. Mereka yang menjalankan tugas operasi militer di wilayah konflik bukanlah prajurit. Mereka adalah prajurit terbaik di antara yang baik.
Mereka yang terjun ke wilayah operasi Papua adalah yang terlatih, segala bentuk seni tempur sudah mereka kuasai. Taktik berperang dan bertahan hidup di medan laga sudah mereka hafal. Mereka adalah kau profesional dalam mengendalikan alusita. Seharusnya, tidak ada titik celah bagi kesalahan atau keteledoran yang tidak perlu di medan laga. Seharusnya tidak ada kecerobohan yang dapat mencemari dan mencederai citra institusi. Namun sepertinya tidak ada yang sempurna. Mereka lagi-lagi mendiskreditkan nama baiknya.
Dengan membunuh warga sipil, instansi TNI-POLRI hanya akan terus menambah deret panjang andil mereka sebagai mesin utama pemusnah massal manusia asli Papua. Apakah mereka akan sadar dan bertobat? Konsep sadar dan bertobat rasanya tidak pantas kita sematkan pada TNI-POLRI. TNI-POLRI bukan lembaga sipil yang mengenal dan menerapkan nilai-nilai humaniora dalam orientasi hidup dan kerjanya di medan laga. Mereka adalah wajah negara yang berjuang mempertahankan integrasi, kedaulatan, dan stabilitas.
Sejauh membunuh orang Papua di wilayah operasi adalah bagian dari komando pusat dan atau perintah atasan, tidak ada darah yang haram. Tidak ada batasan moral dan etika yang perlu mereka gentari dan taati. Hukum yang berlaku hanyalah hukum rimba, membunuh yang lemah, membunuh tanpa pandang bulu, membunuh tanpa pandang etika dan moral. Bagi mereka yang ada di wilayah konflik semua adalah separatis. Tanpa kecuali baik anak, lansia, dan perempuan semua potensial merupakan kaki-tangan separatis.
Membunuh anak kecil, bayi, lansia, dan perempuan di wilayah operasi adalah bagian daripada pemenuhan tugas dan kewajiban. Membunuh anak kecil, lansia, dan perempuan adalah prestasi yang gemilang. Inilah fatalitas logika aparat keamanan dan pertahanan negeri ini. Di mana membunuh orang asli Papua bukan pelanggaran HAM, melainkan torehan prestasi gilang-gemilang. Membunuh orang asli Papua di wilayah konflik adalahĀ puncak pencapaian karier yang luar biasa.
Membunuh orang asli Papua di medan operasi adalah batu loncatan dari satu pangkat ke pangkat, dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan mentereng lain yang lebih menggiurkan.
Sudah bukan saatnya lagi fatak toxic dan psikopat akut seperti ini dibiarkan dan dipelihara. Negara tidak bisa menyelesaikan masalah dengan masalah, senjata dengan senjata.
Pola atau metode Jakarta dalam menanggapi konflik Papua sejak 1960-an hingga 2026 masih relatif sama, operasi militer baik dalam skala halus sampai pada skala yang lebih keras dan brutal. Semisal peristiwa Dogiyai berdarah, Tambrauw-Maybrat, dan kini PuncakĀ Berdarah, yang kesemuanya terjadi dalam bulan dan tahun yang sama (Maret-April 2026).Ā Terhitung sudah 13 nyawa warga sipil yang tewas, korban harta benda tak terhitung. Korban di antara TNI-POLRI pun tentu ada dan senantiasa menyayat hati keluar yang ditinggal.
Litani Penderitaan dan Simulakra Konflik Papua
Ini semua membentuk litani dan spiral penderitaan yang panjang, dalam, lama, dan meluas. Litani dan spiral penderitaan ini menjadi luka dan duka panjang. Batin orang Papua berontak dan bertanya dengan nada getir, entah sampai kapan bara derita, luka, duka bercampur darah dan air mata ini berhenti dan pulih. Dunia seakan-akan lupa dengan duka panjang tanah Papua.
Dunia seakan-akan meninggalkan Papua sendirian dan lebih sibuk mengurus konflik teluk di Timur Tengah yang sarat konspirasi elite global. Dunia lebih berfokus pada isu geopolitik dan geoekonomi yang mengancam dapur dan piring makannya. Dunia lebih memilih terlibat di gelanggang konflik global yang menaikkan pamor dan reting elektabilitas serta popularitas diplomasinya.
Dunia lupa, bahwa ada perang rahasia (the secret war) di bumi paling Timur Indonesia yang berlangsung sejak 1962. Dunia lupa bahwa dalam rentan 60-an jutaan ribu nyawa manusia melayang, jutaan ribu hektar tanah dan alam lenyap. Papua benar-benar di-blokade dan di-isolasikan oleh Indonesia dari percakapan dan percaturan politik global yang intens. Semacam ada filter raksasa yang membuat masalah Papua sulit booming di jagat raya. Indonesia rupanya takut aib besarnya terbongkar.
Hal ini terlihat, dari sikapnya dalam membaurkan dan mengaburkan opini publik tentang Papua. Ia mengondisikan tanah Papua sedemikian rupa sebagai tanah yang sedang baik-baik saja, wilayah yang stabil dan aman. Ia menciptakan realitas palsu tentang Papua lewat kuasanya atas media dan opini publik. Ia menciptakan apa yang disebut Jean Baudrillard sebagai āsimulakraā, yaitu dunia tiruan atau realitas kehidupan yang palsu (simulasi). Sebagai dunia palsu, ia tentu berbeda dari aslinya, dari faktanyaĀ (hiperrealitas).
Lewat media-media utama, isu Papua tenggelam, isu-isu ibukota lebih mendominasi angle pemberitaan. Jaringan internet, sarana digital orang Papua, di-track (dilacak) semuanya. Lewat mode surveillance capitalism (kapitalisme pengawasan) sebagaimana lonsep yang dipopulerkan oleh Shoshana Zuboff, ruang publik Papua dibajak, dirampok, dan dimanipulasi oleh para bandit dan para perombak digital negara (intelijen cyber). Di sini hoax benar-benar menjadi senjata pamungkas negara dalam meng-counter narasi dominan rakyat Papua, aktivis HAM, LSM, dan komunitas-komunitas humaniora yang bersolider.
Ā Ujian HAM Internasional dan Potensi Indonesia Bubar
Kendati pun negara berupaya dengan segala macam cara untuk membungkam, mengharamkan, dan mengisolasi luka membusuknya yang bernama konflik Papua, toh ia selamanya tidak akan mampu membendung gelombang solidaritas yang datang dari luar negeri. Sadar tidak sadar rentetan operasi militer yang berujung pada kejahatan pembunuhan di luar hukum (extra-judicial killing) yang extraordinary crime (kejahatan luar biasa) itu sudah, sedang, dan senantiasa dibaca dan didata oleh algoritma komunitas internasional.
Sekurang-kurangnya kasus Dogiyai berdarah 31 Maret hingga 02 April 2026, dua pekan lalu yang menawaskan 5 jiwa warga sipil. Dengan membunuh 8 warga sipil di Distrik Kumbru dan Distrik Pogoma serta Distrik Sinak, Puncak (Ilaga), maka komunitas internasional akan menganggap Indonesia sebagai salah satu negara pertama dalam sejarah dunia, yang tercatat sebagai negara pelanggar HAM terberat dan terbesar yang pernah ada. Keadaan akan semakin parah sebab Indonesia saat ini tercatat sebagai presiden dewan HAM PBB 2026, di mana Sidharto Reza Suryodipuro Duta Besar RI untuk Jenewa terpilih sebagai presidennya. Citra sekaligus fitra NKRI benar-benar dipertaruhkan disini. Bila Prabowo, Suryodipuro, dan Nalius Pigai senjengkal saja salah langkah, maka selesailah sudah petualangan Indonesia di panggung politik dunia. Ia tidak akan tampil bak “Macan Asia”, tapi “Kucing milik desa Konoha”.
Kasus teror air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, penembakan 5 warga sipil Dogiyai dan 8 warga sipil PuncakĀ menjadi catatan kelam bagi kepemimpinan Sidharto Reza Suryodipuro di kancah Internasional dan bagi Natalius Pigai di level nasional.
Rupanya, fakta dan data ini tidak sejalan secara fundamental dengan pidato berapi-api Natalius Pigai tentang masa depan HAM Indonesia di dunia, juga sejalan dengan semangat Suryodipuro. Mereka ibarat ābergaya di ruang tamu, tapi di dapur masakan hangusā.
Mereka bisa membohongi dunia, namun mereka tidak dapat memenangi kebenaran. Di awal-awal tahun kepemimpinan Indonesia di kursi Presiden Dewan HAM PBB dan Kementerian HAM RI, belum ada tanda-tanda jaman positif dan signifikan yang bisa membuat sedikitĀ kita percaya diri untuk menyambut visi vulgar tahun 2045 Indonesia Emas.
Jangan-jangan, sebelum tahun 20245 itu Indonesia sudah bubar, jangan-jangan sebelum 2045 itu Indonesia sudah selesai sebagai suatu negara-bangsa. Jangan-jangan sebelum 2045 itu rezim Prabowo-Gibran dilengserkan amukan massa sipil yang sudah gerah dengan pola kepemimpinan hari ini yang tidak memberi ruang bagi demokrasi, kebebasan sipil, HAM, supremasi hukum, dan lainnya. Yang hanya menguntungkan segelintir orang: oligarki, kartel, teknokrat, influencer, buzzer, selebriti, dan membangkitkan kembaliĀ multifungsi ABRI (Anggkatan Bersenjata Republik Indonesia; TNI-POLRI). Jangan-jangan peristiwa teror air keras, insiden Dogiyai berdarah dan Puncak berdarah ini menjadi pemantik aksi penumbangan kezaliman rezim orde baru jilid dua ini?
Ini semua tentu menjadi ujian penghormatan, penghargaan, dan penegakan HAM bagi Presiden RI, Prabowo Subianto, bagi Sidharto Reza Suryodipuro, Presiden Dewan HAM PBB, dan bagi Natalius Pigai, Menteri HAM RI. Tapi juga menjadi signal bahaya (alarm) atau tanda bahaya (red flag) dalam tubuh kekuasaan negara ini yang mulai keropos akibat kehilangan arah dan kehilangan kepercayaan publik serta menyulut amarah serta amukan massa sipil.
Tentu rapor putih akan mereka terima jika kasus Andrie Yunus diselesaikan secara jujur, terbuka, dan adil bukan di pengadilan militer tetapi di pengadilan sipil. Begitu pun dengan dua kasus pelanggaran HAM berat di Papua Tengah (Dogiyai, Puncak) yang menewaskan 13 warga sipil mesti diusut tuntas melibatkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, semua pelaku diungkap, diadili, dan diproses hukum di Pengadilan sipil tanpa impunitas.
Dengan demikian pidato berapir-api Natalius Pigai akan mendapatkan sedikit titik terangnya. Bila tidak, kegelapan dan kabut kebangkrutan rezim Prabowo-Gibran hanya tunggu hari menuju pengulangan sejarah ā98 di tahun 2026. (*)
Ā
)* Penulis adalah Alummu STFT Fajar Timur, Abepura-Papua.Prolog




