VICARIUS FORANEUS: DALAM KITAB HUKUM KANONIK 1983 (KAN.553-KAN.555)
Saya secara pribadi ingin menegaskan bahwa saya Bukan Ahli Hukum Gereja, saya masih dalam tahap belajar tetapi ijinkan saya membeberkan tulisan ini. Tulisan ini bukan untuk menyatakan kesalahan subjek-subjek hukum dalam Gereja, tetapi sekadar menjadi referensi menambah pengetahuan bagi umat Allah dalam pengetahuannya tentang tugas Vicarius Foraneus (Dekan), juga bagi Para Pastor Paroki serta bagi Para Dekan yang saat ini sedang melayani Umat Allah.
Keuskupan Timika merupakan salah satu keuskupan termuda, dalam urutan kelima di tanah Papua dalam Wilayah Gerejani Regio Papua. Dalam keuskupan ini terdapat 6 Dekenat. Dalam pemahaman kita selama ini, Dekenat merupakan kesatuan beberapa Paroki yang berada di letak geografis wilayah gerejani tertentu dari satu keuskupan yang dipimpin oleh seorang Pastor Dekan. Pastor Dekan dipandang sebagai bagian dari dewan Konsultores Keuskupan. Mereka (para dekan) menjadi penting dalam sebuah Dekanat bukan sebatas memimpin rapat timpas (tim pastoral dekanatnya). Tetapi mereka memiliki peranan-peranan penting yang mana membantu para imam yang ada di dekanat tersebut dalam pengembangan pastoral atau hal-hal yang berkaitan dengan harta spiritual. Dalam Kitab Hukum Kanonik, Gereja Katolik menyebutnya sebagai VICARIUS FORANEUS.
Oleh sebab itu, dalam tulisan ini, akan diterangkan sejauh mana tugas dan kewajiban para Dekan di Dekanat dalam tinjauan Kitab Hukum Kanonik, (Kan 555-Kan 555). Vicarius dapat diterjemahkan sebagai wakil uskup di wilayah-wilyah yang dibagi dalam aturan Gereja, sedangkan Foraneus sebenarnya mengacu pada wilayah yang berada jauh dari kota atau wilayah-wilayah pedalaman. Maka dapat disimpulkan secara gamblang bahwa Vicarius Foraneus merupakan seorang Klerus yang diangkat oleh Uskup untuk menjadi wakil dari satu wilayah yang mana untuk mengakomodir beberapa Paroki di wilayah tersebut sesuai dengan norma-norma yang berlaku di bawah ini:
Kan. 553-§1. Vicarius Foroneus yang juga disebut dekan atau presbiter besar (arhiresbyter) atau dengan nama lain ialah imam yang mengetuai suatu dekenat (Vicariatus Foraneus). §2. Kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, setelah mendengarkan para imam yang menjalanan pelayanan di dekenat yang bersangkutan, vicarius foraneus ditujnjuk oleh Uskup Diosesan menurut penilaian yang arif. Kan. 554-§1. Untuk jabatan vicarius Foraneus yang tidak terikat dengan jabatan Pastor Paroki dari paroki tertentu, hendaknya Uskup memilih imam seorang imam yang dinilainnya cakap, dengan memperhatikan keadaan tempat dan waktu. §2 Vicarius Foraneus hendaknya ditunjuk untuk waktu tertentu yang ditetapkan hukum partikular. §3. Vicarius Foraneus dapat diberhentikan dengan bebas dari jabatannya Uskup Diosesan karena alasan yang wajar menurut pertimbangannya yang arif.
Dalam Kan.555 §1 disamping fakultas yang diberikan hukum partikular kepadanya secara legitim, vicarius foraneus mempunyai kewajiban
- Mengembangkan dan mengoordinasi kegiatan pastoral bersama di dekanat.
- Mengupayakan agar klerus di wilayahnya menghayati hidup yang sesuai bagi statusnya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan seksama
- Mengusahakan agar fungsi-fungsi religius dirayakan sesuai ketentuan-ketentuan liturgi suci, agar keanggunan dan kerapian gereja-gereja serta perlengkapan suci, terutama dalam perayaan Ekaristi dan penyimpanan Sakramen mahakudus, dipelihara dengan seksama, agar buku-buku paroki diisi dengan tepat dan disimpan semestinya, agar harta-benda gerejawi diurus dengan teliti; dan akhirnya agar rumah paroki dipelihara dengan kesaksamaannya yang seharusnya.
§2 Di dekenat yang dipercayakan kepadanya. Vicarius foroneus:
- Hendaknya berusaha agar klerus, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular, pada waktu-waktu yang ditetapkannya mengikuti kuliah-kuliah, pertemuan-pertemuan teologis atau konferensi-konferensi, menurut kan.279,§2.
- Hendaknya mengusahakan agar bagi para presbiter dari wilayah-wilayahnya tersedia bantuan spiritual, demikian pula hendaknya ia sungguh-sungguh memperhatikan mereka yang tertimpa kesulitan atau masalah.
§3 menyebutkan bahwa hendaknya vicarius foraneus mengusahakan agar Pastor Paroki dari wilayahnya yang diketahui sakit keras jangan kekurangan bantuan spiritual dan jasmani; agar dirayakan pemakaman yang pantas bagi mereka yang sakit atau wafat; hendaknya ia juga menjaga agar pada waktu-waktu sakit atau wafat, buku-buku, dokumen-dokumen, perlengkapan suci dan lain-lainnya yang dipunyai Gereja, jangan hilang atau diangkut orang.
§4 Vicarius Foraneus terikat kewajiban mengunjungi paroki-paroki wilayahnya menurut ketentuan Uskup.
Untuk menutup tulisan ini, ijinkan saya menyampaikan beberapa hal seturut ketentuan norma-norma yang sudah disebutkan di atas sebagai berikut:
- Dekan merupakan seorang Pastor (Imam) yang ditahbiskan dalam Gereja. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Dekan adalah seorang Awam. Sebagai ketentuan Hukum dijelaskan dalam Kanon 228-229 (meskipun tidak dijelaskan secara spesifik untuk tugasnya sebagai dekan) Seorang Awam yang diketahui cakap. Dalam hal ini Uskup memiliki wewenang untuk memilih (mengangkat) kepada siapa imam yang dikenalnya untuk menjadi Dekan dari sebuah Dekenat, begitu juga terkait dengan pemberhentian Pastor Dekan, hanya merupakan wewenang Uskup.
- Adalah sebuah harapan bila mengikuti norma yang berlaku di atas, jika suatu saat Keuskupan Timika sudah memiliki imam yang cukup, hendaknya dipilih salah satu orang imam yang tugas dan fungsinya bukan sebagai Pastor Paroki yang sekaligus Dekan tetapi dikhususkan hanya untuk menjadi Dekan. Sehingga tugas dari dekan itu dapat terakomidir dengan baik.
- Para Pastor Dekan hendaknya memperhatikan tugas-tugas mana yang menjadi tanggungjawabnya dan mana yang tidak boleh dilakukan olehnya. Sebab bagaimanapun keadaan sebuah Paroki, Pastor Parokilah yang bertanggungjawab penuh kepada Uskup seturut ketentuan norma yang berlaku dalam Gereja.
- Para Pastor Paroki hendaknya juga mengusahakan agar bekerjasama dengan Dekan dengan memiliki kedekatan konsultasi terkait harta spiritual dan situasi-situasi sosial dan rohani yang terjadi. Namun perlu dicatat bahwa Pastor Dekan sifatnya “hanya mengetahui” sebagaimana termaktub dalam dewan konsultores, maka sisi konsultasi itu amat penting.
- Para Pastor Paroki yang hendaknya meninggalkan Parokinya baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang karena cuti libur, urusan Paroki, atau sakit atau urusan lainnya hendaknya berkonsultasi kepada Pastor Dekan. Sehingga Paroki yang ditinggalkannya tersebut dapat dilayani oleh Pastor Dekan atau juga Pastor lain, sehingga sisi spriritual umat tetap terpelihara.
Maka dari itu, mari kita berdoa bagi Vicarius Foraneus (dekan) yang berada di wilayah Gerejani Keuskupan Timika, agar mereka tetap kuat menjadi Bapa bagi Para Pastor Paroki di wilayahnya masing-masing. Juga kita berdoa bagi Para Pastor yang terus dengan semangat pastoralnya masing-masing mengemban tugas menggembalakan umat Allah di Parokinya masing-masing. Tuhan memberkati kita semua, Tuhan memberkati Timpas, serta Umat di Keuskupan Timika.




