Majalah Gaiya

EUTANASIA: TANTANGAN IMAN DAN MARTABAT HIDUP MENURUT GEREJA KATOLIK

Oleh: Fr. Agus Sarkol

Beberapa tahun lalu, Paus Fransiskus pernah menegur suatu tarekat di Belgia yang memiliki karya besar berupa pelayanan kesehatan mental di wilayah Flanders, Belgia, bagi sekitar 5.000 pasien per tahun di 15 pusat layanan psikiatris. Tarekat ini dinilai bersalah karena menjalankan kebijakan euthanasia secara formal pada bulan Juni tahun itu, meskipun beberapa minggu sebelumnya para uskup sudah menyatakan bahwa euthanasia tidak dapat diterima dalam institusi-institusi Katolik.

Sebelumnya, 12 pasien psikiatris dalam layanan tarekat ini diyakini sudah meminta euthanasia sepanjang tahun lalu, dan dua di antaranya dipindahkan ke tempat lain untuk memperoleh suntikan yang mengakhiri hidup. Paus Fransiskus kemudian memberikan batas waktu hingga Agustus tahun itu kepada tarekat religius ini untuk menghentikan penawaran euthanasia kepada pasien. Tarekat tersebut beralasan bahwa mereka menyesuaikan diri dengan hukum Belgia yang telah melegalkan euthanasia sejak tahun 2003, setahun setelah Belanda menjadi negara pertama yang melakukannya.

Dari sini menarik untuk melihat: mengapa euthanasia tidak dapat diterima oleh Gereja Katolik?

Sejarah Eutanasia

Dalam tulisan ini, saya membatasi pembahasan pada sejarah di lingkungan budaya Yunani-Romawi kuno. Secara etimologis, eu berarti baik, sedangkan thanatos berarti kematian. Maka euthanateo berarti “aku menjalani kematian yang layak,” dan euthanatos (kata sifat) berarti “mati dengan mudah.” Arti ini sering kali dilupakan seiring perkembangan sejarah dan masalah-masalah baru yang menggeser maknanya.

Dalam dunia modern, Belanda dan Belgia bahkan sudah melegalkan euthanasia. Di Belgia, pada tahun 1962 Pengadilan Luik membebaskan orang tua, bibi, nenek, serta dokter yang membunuh seorang bayi tanpa lengan dan kaki dengan dosis tinggi obat tidur karena belas kasihan. Sedangkan di Belanda, Pengadilan Leeuward pada 21 Februari 1973 menjatuhkan hukuman simbolis satu minggu penjara atas dokter Geertruida Postma van Boven. Pada 19 Oktober 1971, atas permintaan ibunya yang berusia 78 tahun dan menderita penyakit tak tersembuhkan, ia mengakhiri hidup ibunya dengan 200 miligram morfin.

Di Indonesia, terdapat kasus Ny. Endah yang berada dalam koma sejak Oktober 1986. Ia mengalami anoksia sehingga fungsi saraf otaknya terganggu. Tercatat pula bahwa kasus euthanasia pasif banyak terjadi di Indonesia (Kompas, 25/4/1989).

Istilah Eutanasia

Dokumen Gereja yang paling lengkap dan terbaru tentang euthanasia adalah Declaratio de Euthanasia dari Kongregasi Ajaran Iman (5 Mei 1980). Dokumen ini menegaskan bahwa istilah euthanasia sering disalahartikan. Secara etimologis berarti “kematian tenang.” Dalam arti medis, tindakan ini sering dipahami sebagai upaya meringankan penderitaan dengan risiko memperpendek hidup. Sedangkan dalam arti mercy killing, euthanasia berarti “membunuh karena belas kasihan,” misalnya pada anak cacat, orang sakit jiwa, atau penderita penyakit tak tersembuhkan.

Gereja menegaskan bahwa euthanasia adalah tindakan yang secara objektif maupun subjektif bertujuan mendatangkan kematian untuk mengakhiri penderitaan.

Ajaran Gereja tentang Eutanasia

Evangelium Vitae (1995) karya Yohanes Paulus II menegaskan:

“Eutanasia dalam arti ketat dimengerti sebagai tindakan atau pengabaian yang dari hakikatnya dan dalam intensinya menyebabkan kematian, dengan tujuan menghilangkan semua penderitaan. Eutanasia merupakan pelanggaran berat terhadap hukum Allah karena merupakan pematian pribadi manusia secara sengaja dan tidak dapat diterima secara moral.” (EV 65)

Lebih lanjut, artikel 66 menjelaskan bahwa membantu orang lain bunuh diri sama saja dengan kerja sama dalam ketidakadilan yang tidak pernah dapat dibenarkan.

Argumen dan Tanggapan Gereja

  1. Belas Kasihan
    Mengakhiri hidup penderita atas dasar belas kasihan adalah pandangan yang keliru. Nilai hidup manusia adalah nilai tertinggi. Menghilangkan hidup justru merupakan penyimpangan dari tatanan moral.
  2. Perawatan Pasien Tak Tersembuhkan
    Menolak perawatan yang tidak lagi bermanfaat bukanlah euthanasia. Gereja menegaskan bahwa kewajiban moral untuk menyembuhkan harus memperhitungkan situasi konkret serta proporsionalitas tindakan medis.
  3. Kematian Bermartabat
    Argumen bahwa euthanasia adalah “kematian layak” atau “bermartabat” tidak sejalan dengan iman Katolik. Nilai hidup manusia tidak bergantung pada kualitas hidupnya, tetapi pada martabatnya sebagai ciptaan Allah.
  4. Otonomi Individu
    Hidup manusia bukan miliknya sendiri, melainkan anugerah Allah. Karena itu, manusia tidak berhak mengakhiri hidupnya atas nama kebebasan pribadi.

Perawatan Paliatif

Gereja mendorong perawatan paliatif sebagai alternatif bagi penderita penyakit berat. Perawatan paliatif berfokus pada:

  • pengurangan rasa sakit, kesulitan bernapas, kecemasan, dan gejala lain;
  • peneguhan spiritual dan psikologis;
  • pendampingan pasien agar menghadapi kematian dengan martabat;
  • dukungan bagi keluarga.

Tujuannya bukan mempercepat atau menunda kematian, tetapi membantu pasien menjalani akhir hidup dengan damai dan bermartabat.

Penutup

Sebagai penutup, saya mengutip bagian akhir dari Deklarasi Kongregasi Ajaran Iman tentang Eutanasia (5 Mei 1980):

“Norma-norma yang diberikan dalam deklarasi ini timbul dari keprihatinan ikhlas untuk membantu manusia menurut kehendak Pencipta. Jika di satu pihak hidup harus dipandang sebagai anugerah Allah, maka di pihak lain kematian tak dapat dihindari. Karena itu, tanpa mempercepat saat kematian dengan cara apa pun, manusia dipanggil untuk menerimanya dengan penuh tanggung jawab dan martabat. Sebab kematian memang mengakhiri jalan hidup fana ini, tetapi sekaligus membuka jalan ke hidup baka.”

Pelayanan kesehatan Katolik dipanggil untuk tidak hanya memberikan kesembuhan medis, tetapi juga menghadirkan kasih sayang, penghiburan, dan pendampingan penuh cinta, sebagaimana sabda Yesus:

“Sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku.” (Mat 25:40)

Sumber Rujukan

  1. Chandra Xaverius. 2018. Bahan Ajar Bioetika.
  2. Dokumen Evangelium Vitae.
  3. Go Piet. 1989. Eutanasia: Beberapa Soal Etis Akhir Hidup Menurut Gereja Katolik. Dioma: Malang.
Allo
Author: Allo

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button