Majalah Gaiya

INTAN JAYA MEMBUTUHKAN KEDAMAIAN, BUKAN KEKERASAN

Oleh: Fr. Migani Belau

KEUSKUPANTIMIKA.ORG – Kekerasan di Tanah Papua pada umumnya, dan khususnya di Intan Jaya, sangat memprihatinkan akhir-akhir ini. Nyawa manusia yang tidak berdosa terus melayang akibat situasi konflik. Kondisi ini membawa dampak buruk bagi masyarakat Intan Jaya yang mengalami penderitaan mendalam akibat tindak kekerasan, ketidakadilan, penindasan, pembunuhan, dan penganiayaan. Rentetan peristiwa ini menyebabkan masyarakat Intan Jaya hidup dalam ketakutan, kecemasan, kelaparan, kemiskinan, pengungsian, dan trauma berkepanjangan, sehingga mereka dihadapkan pada ketidakpastian hidup di atas tanah leluhurnya sendiri. Situasi kekerasan yang membawa penderitaan berkepanjangan ini telah mematikan harapan akan kedamaian yang didambakan semua orang. Kekerasan langsung yang terjadi dalam bentuk konflik bersenjata dan fisik telah memicu ketidakadilan dan penindasan yang terus meningkat. Akibatnya, nilai-nilai perdamaian terus tergerus, menciptakan ketegangan sosial yang menghambat upaya pembangunan ekonomi serta terciptanya keselamatan dan kedamaian.

Oleh karena itu, nilai-nilai yang diharapkan oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Intan Jaya, yakni kedamaian, keadilan, kebenaran, kekerabatan, persaudaraan, persekutuan, kebersamaan, dan kekeluargaan yang dicita-citakan bersama, mengalami kemunduran akibat situasi tersebut. Oleh sebab itu, penting adanya pembaruan hati yang bersifat personal dan humanis guna menghasilkan perubahan paradigma serta mentalitas semua orang untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di tengah kekerasan demi nilai kemanusiaan (Tabay, 2008:49). Artinya, penting untuk membangun perdamaian di Tanah Papua, khususnya di Intan Jaya, dengan menciptakan dialog damai sebagai solusi demi menjunjung martabat manusia serta membangun kemakmuran sosial dalam sistem nilai keadilan dan kemanusiaan di tengah krisis ketidakadilan sosial demi keselamatan hidup manusia. Pandangan ini sejalan dengan ajaran sosial Gereja masa Paus Paulus VI (1963-1978) melalui ensiklik Evangelii Nuntiandi, yang memberikan garis besar pembentukan komisi kepausan untuk keadilan dan perdamaian. Ensiklik tersebut menekankan bahwa dalam bentuk dan cara apa pun, kekuatan Injil sungguh-sungguh mampu membawa perubahan bagi manusia agar kuasa Injil membawa pengaruh di tengah penderitaan dan ketidakadilan demi perdamaian sejati dalam hidup bersama sebagai satu persekutuan untuk menegakkan keadilan, terutama di tengah situasi konflik yang menyebabkan kekerasan.

Di tengah kekerasan dan penderitaan, penting untuk membangun dialog guna menciptakan perdamaian dalam berbagai konflik di Tanah Papua, khususnya di Intan Jaya. Widjojo dkk. (2008:72) berpendapat bahwa konflik harus diatasi melalui dialog dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi ketegangan. Upaya perdamaian juga perlu dilakukan melalui penyelesaian konflik atau kekerasan dengan melibatkan semua pihak terkait. Hal ini menjadi sumber penting untuk memahami dinamika konflik serta pentingnya perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua, khususnya di Intan Jaya (Asalang, 2025:42). Bertolak dari pandangan ini, ajaran sosial Gereja melalui ensiklik Pacem in Terris karya Paus Yohanes XXIII (1963) pada artikel 9 dan 167 menekankan bahwa perdamaian berlandaskan pada kebenaran, dibangun selaras dengan keadilan, diilhami oleh cinta kasih, serta dilaksanakan dalam kebebasan. Karena setiap manusia dianugerahi kecerdasan dan kehendak bebas, serta memiliki hak-hak universal yang tak dapat diganggu gugat, hak-hak kodrati ini terikat tak terpisahkan dengan berbagai kewajiban. Artinya, penting untuk menjaga dan mendorong hak hidup masyarakat yang bebas demi membangun perdamaian dan keadilan sebagai wujud nyata kasih dalam kehidupan bersama.

Dalam konteks kekerasan yang membawa penderitaan ini, hendaknya semua pihak mendorong dan menyerukan dialog damai demi nilai-nilai martabat manusia, guna menciptakan keadilan dan kedamaian di tengah masyarakat agar mereka dapat hidup tenang, aman, dan bebas sebagaimana mestinya. Dengan demikian, perlu didorong budaya hidup integral yang memandang kehidupan manusia secara holistik, yakni kehidupan dan martabat yang melekat di dalamnya; kehidupan sebagai karunia Tuhan, partisipasi dalam hidup, perjuangan menuju kepenuhan abadi, serta hidup dalam kepenuhan Kerajaan Allah di tengah masyarakat dengan menghadirkan kedamaian yang menunjukkan kasih sebagai sumber perkembangan dan kekayaan nilai-nilai kehidupan yang layak (Rahmadi 2018: 82-83). Harapan, kegembiraan, duka, dan kecemasan masyarakat, terutama mereka yang miskin, menderita, dan terpinggirkan, adalah juga harapan, kegembiraan, duka, dan kecemasan Gereja serta masyarakat pada umumnya di dunia ini (GS 1). Oleh karena itu, penting untuk berjalan bersama dalam solidaritas dan membangun perdamaian melalui terobosan baru guna mendukung perubahan yang mengutamakan martabat manusia di tengah konflik dan kekerasan. Maka itu, pentingnya masyarakat di Intan Jaya dikondisikan untuk terus-menerus merasakan kedamaian, keadilan, kehidupan baru, serta keselamatan, terutama bagi para pengungsi yang rentan, orang tua, dan anak-anak, guna memberikan kesejahteraan bagi mereka yang menderita serta semua korban tak berdosa dari kekerasan tersebut (Rahmadi 2018: 74).

Bentuk lain yang harus diciptakan untuk menjaga kedamaian di tengah masyarakat Intan Jaya adalah penyelesaian konflik dan kekerasan, serta mewujudkan perdamaian melalui dialog bersama untuk menjahit kembali nilai perdamaian demi membebaskan semua penderitaan dan kekerasan di tengah masyarakat, sehingga harapan hidup akan kedamaian diciptakan bersama. Harapan hidup yang dirindukan oleh masyarakat Intan Jaya pada umumnya sangat sederhana, yakni dapat menjalani kehidupan tanpa dihantui suara tembakan, tanpa rasa takut ketika berkebun, beribadah, atau mengantar anak ke sekolah. Kedamaian merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat ditawar. Oleh sebab itu, sudah saatnya semua pihak menempatkan keselamatan masyarakat sipil sebagai prioritas utama (https://damarpapua.com, 3 Juli 2026). Lebih lanjut, dilansir dari https://papua.pendim.id/ (1 September 2025), ditegaskan bahwa seruan penghentian kekerasan ini menjadi cermin aspirasi rakyat Papua yang sesungguhnya. Mereka tidak ingin dijadikan tameng atau korban konflik berkepanjangan. Yang dibutuhkan saat ini adalah ruang aman untuk bekerja, belajar, dan membangun masa depan yang lebih baik.

Berdasarkan hal itu, menyerukan perdamaian di tengah masyarakat adalah wujud harapan dan keinginan untuk menciptakan keadilan serta kedamaian, bukan kekerasan, karena kekerasan hanya akan menambah luka mendalam dan penderitaan berkepanjangan. Pendapat ini sejalan dengan ensiklik Evangelii Nuntiandi artikel 29, yang menegaskan perlunya membangun kembali struktur sosial yang lebih manusiawi, adil, dan penuh kasih, serta menghormati hak asasi manusia tanpa menindas atau mengorbankan hak hidup orang yang tidak berdosa. Hal ini diwujudkan melalui pembangunan perdamaian, keadilan, perkembangan, dan pembebasan sejati.

Di akhir artikel yang berjudul “Intan Jaya Membutuhkan Kedamaian, Bukan Kekerasan” ini, dapat disimpulkan bahwa semua elemen yang berkonflik memahami pentingnya gencatan senjata. Perdamaian mendorong dialog yang melibatkan seluruh pihak untuk memulihkan kehidupan yang terluka akibat kekerasan demi martabat manusia. Dengan membuka hati untuk berdialog, keadilan dan perdamaian akan tercipta, yang mengarah pada kerja sama demi kesejahteraan umum. Dengan demikian, seruan perdamaian merupakan langkah nyata untuk menciptakan situasi hidup baru yang mendukung transformasi masyarakat demi nilai kehidupan dan keselamatan sejati. *)

Admin Komsos 1
Author: Admin Komsos 1

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button